TAKENGON – Abubakar Satu resmi dikukuhkan dan diambil sumpah jabatan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Tengah, di gedung dewan setempat, Senin, 30 Januari 2017. Ia menggantikan Muchsin Hasan, M.S.P., dari Partai Golkar.
Sekretaris Dewan, Tawar, S.E., M.M., mengatakan, Abubakar Satu menjadi PAW berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh No.171.2/11/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Peresmian, Pengangkatan PAW anggota DPRK Aceh Tengah.
Sementara itu, Gubernur Aceh dalam sambutannya dibacakan Sekretaris Daerah Aceh Tengah Karimansyah, S.E., M.M., mengatakan, PAW anggota dewan diharapkan agar tetap memperjuangkan kepentingan rakyat dan menjaga keharmonisan antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Bergabungnya Abubakar Satu diharapkan memberikan semangat baru dan pemikiran yang membangun guna menjadikan Aceh Tengah daerah yang maju dan sejahtera.[]


