BANDA ACEH – Aceh belum bisa dinyatakan sebagai kategori daerah rawan kebakaran hutan dan lahan. Hal itu disampaikan Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Raffles B. Panjaitan, setelah pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Jumat, 28 Juli 2017.

“Aceh belum termasuk wilayah rawan kebakaran hutan. Itu ada kriterianya,” kata Raffles.

Raffles menjelaskan, ada beberapa kriteria dan dilakukan penilaian untuk menentukan suatu daerah dinyatakan sebagai daerah rawan kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran hutan Aceh, kata Raffles, hanya di beberapa kabupaten.

“Kalau hanya wilayah Aceh Barat saja yang terbakar kan itu mungkin nanti di Kabupaten Aceh Baratnya saja yang menjadi prioritas (penanganan),” ujarnya.

Data dihimpun portalsatu.com/ dari berbagai sumber, kriteria daerah yang dinyatakan rawan kebakaran hutan, di antaranya suhu udara sudah di atas 37 derajat celcius dan titik api mendominiasi di suatu provinsi. Akan tetapi, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian LHK mengatakan, belum ada kemungkinan Aceh bisa dinyatakan sebagai daerah rawan.

“Tetapi itu bergantung dari hasil penilaian tim, kan harus dinilai dulu, karena ada kriteria-kriteria kebakaran itu. Berapa intensitasnya, karena Aceh ini hampir tiap tahun tidak begitu besar kebakarannya,” jelas Raffles.

Terkait kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan yang telah terjadi, Raffles belum dapat memastikan. “Kalau kerugiannya belum dihitung, tetapi sedang dihitung luas kebakarannya. Nanti terus ada follow up dari kementerian,” katanya.

“Ditingkatkan di situ pencegahannya. Namun demikian di kabupaten lain juga harus melakukan upaya yang sama,” kata Raffles.[]