BANDA ACEH – Permasalahan empat pulau terluar yang berada di Aceh Singkil dan kini diklaim sebagai wilayah Sumatera Utara sudah lama menjadi fokus kedua provinsi. Perkara tapal batas ini juga sudah beberapa kali dibahas sejak 1988 lalu.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara DPRA dengan Pemerintah Aceh yang berlangsung di ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Jumat, 17 November 2017. Dalam rapat ini, DPRA meminta Pemerintah Aceh mengklarifikasi terkait klaim provinsi Sumatera Utara terhadap wilayah Aceh tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Iskandar A Gani, menyebutkan Aceh dan Sumatera Utara telah menyepakati tapal batas kedua wilayah pada 10 September 1988 di Medan. Pertemuan untuk membahas tapal batas juga pernah dilakukan di Langsa pada 22 April 1992. Penegasan tapal batas kedua daerah juga pernah dilakukan di Jakarta pada 19 Agustus 2009. Keputusan ini kemudian tertuang dalam surat Mendagri nomor 125.3/112/SJ, tanggal 15 Januari 2010 perihal batas daerah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

“Semua kesepakatan dan dokumen tersebut di atas menegaskan penyelesaian batas antara Aceh dan Provinsi Sumatera Utara berpedoman pada peta topografi TNI AD 1978,” kata Iskandar A Gani dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Aceh, Muharuddin tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Singkil, Hazali, mengatakan pengukuran batas wilayah laut sebuah daerah harus menggunakan peta hydrus dan tidak hanya pada topografi saja. “Jadi kalau dari jauh Simano-mano, bisa tidak termasuk empat pulau. Namun kita harus melihatnya dari peta hydrus Angkatan Laut. Itu ada garis ke arah timur sampai ke Pulau Panjang,” kata Hazali.

Di sisi lain, Hazali menyebutkan pulau-pulau tersebut sebenarnya memiliki ahli waris yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan. Dulu, Aceh Singkil merupakan bagian dari kabupaten tersebut. Menurutnya semua dokumen terkait status kepemilikan pulau ini juga dapat ditelusuri pada Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Aceh maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mengenai hal ini, Ketua DPRA Tgk Muharuddin mengatakan, Badan Pertanahan Aceh yang baru saja terbentuk perlu melakukan langkah konkrit dan jeli dalam melihat kasus-kasus seperti ini. “Selain di Aceh Singkil, sebenarnya ada juga kasus pengakuan sepihak wilayah di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara oleh provinsi tetangga,” ungkapnya.

Peserta rapat koordinasi ini selanjutnya merekomendasi pembentukan Tim Task Force untuk menindaklanjuti tapal batas wilayah Aceh tersebut. Selain itu, forum juga menyepakati agar dilakukan peningkatan kapasitas agama, pembangunan, dan perbaikan infrastruktur, peningkatan perekonomian masyarakat, pemerataan pendidikan & perlindungan budaya di seluruh Kabupaten Aceh Singkil.

Meskipun demikian, peserta rapat sepakat untuk tetap menjaga hubungan baik dengan Provinsi Sumatera Utara, yang sebagian wilayahnya dulu pernah berada di bawah kendali Aceh.[]