BANDA ACEH – Setiap musim haji, Aceh mengirimkan warganya untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah. Namun berbeda dengan tahun 2020 ini, ibadah haji “ditiadakan” mengingat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) belum mereda.
Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) menyampaikan peniadaan ini terkait dengan pandemi virus corona yang masih melanda Indonesia maupun Arab Saudi. “Pemerintah tidak memberangkatkan haji 2020,” kata Menag Fachrul Razi dalam konferensi pers virtual, Selasa, 2 Juni 2020 lalu.
Peniadaan pemberangkatan ibadah haji 2020 menjadi momentum bagi Aceh untuk mengatur secara mandiri penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji, termasuk tentang permintaan kuota ke Pemerintah Arab Saudi terlepas dari aturan Kemenag RI.
Ide dan penilaian tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fadhil Rahmi. Menurut Fadhil, Pemerintah Aceh bisa mengajukan penyelenggaraan ibadah haji secara independen, karena memang ada aturannya di dalam UU Pemerintah Aceh (UUPA).
“Menurut saya, ini bisa menjadi peluang bagi Aceh untuk menyelenggarakan pengelolaan ibadah haji secara mandiri. Penyampaian ini hanya sekadar mengingatkan, momentumnya karena kondisi saat ini corona pembatalan ibadah haji oleh pemerintah Indonesia yang membuat gundah para jamaah haji,” kata Fadhil Rahmi, Rabu 17 Juni 2020.
Senator Aceh lulusan Al-Azhar Kairo ini juga menyampaikan bahwa saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah membahas Racangan Qanun (Raqan) tentang Ibadah Haji dan Umrah. Kalau memang ini mau dikaji dan diperdalam, Fadhil berharap bisa dipertajam pasal terkait pelaksanaan haji dan umarah di dalam qanun nantinya.
“Ini sakadar mengingatkan, karena momentumnya pembatalan haji dan di tingkat lokal momentum karena sedang membahas Raqan Haji dan Umrah,” pungkas Fadhil Rahmi.[](*)



