oleh *Yenni Juniati S.

Pengemis merupakan sosok yang akrab dengan kehidupan kita sehari-hari. Hampir setiap hari kita menemukannya di perempatan jalan, warung-warung, pertokoan, di kampus, dan di tempat-tempat lainnya. Kita sendiri kadang-kadang dihampiri para pengemis dan dimintai uang.

Ada 2 macam kategori pengemis, yaitu (1) yang cacat (difabel) dan tidak berkemampuan produktif secara ekonomi; (2) yang tidak cacat (nondifabel) dan berkemampuan produktif  secara ekonomi.

Bagi kategori pertama, mengemis merupakan profesi atau pekerjaan tetap. Mengemis mereka lakukan karena kekurangan dan keterbatasan yang dimiliki untuk melakukan pekerjaan yang berat seperti yang dilakukan oleh orang yang mempunyai fisik normal. Kekurangan dan keterbatasan itu membuat mereka terpaksa mengemis. Alasan seperti itu membuat kita sebagai manusia  mungkin dapat memakluminya karena tugas kita sebagai umat manusia harus saling membantu dan tolong-menolong. Namun, alangkah lebih baik lagi jika ada cara lain untuk mendapatkan uang tanpa harus mengemis. Kategori seperti ini barulah bisa kita sebut “pengemis” yaitu orang cacat, miskin, dll.

Namun, berbeda halnya dengan pengemis yang banyak dijumpai di Provinsi Aceh, lebih tepatnya di Kota Banda Aceh. Di Kota Banda Aceh sangat banyak kita menemukan pengemis yang termasuk kategori kedua, yaitu tidak cacat dan bahkan berkemampuan produktif secara ekonomi.

Banyak dari mereka yang menjadikan profesinya sebagai pengemis, padahal mempunyai fisik yang sehat serta normal seperti orang lain pada umumnya. Hal yang memicu pengemis ini menjadikan mengemis sebagai mata pencahariannya karena mengemis adalah hal yang menggiurkan dan menjanjikan.

Tingginya pendapatan mereka dari mengemis dibandingkan dengan bekerja sesuai dengan minat dan kemampuan yang mereka miliki menyebabkan mereka tidak memiliki rasa malu lagi.

“Dari pada bekerja berat, lelah, diatur-atur sama atasan dan hanya mendapatkan upah sedikit, lebih baik mengemis yang hanya duduk-duduk di lampu merah atau pergi ke warung-warung kopi tanpa ada tekanan sudah mendapatkan duit yang lebih daripada cukup”. Kemalasan yang berkepanjangan, kurangnya pendidikan dan ingin mendapatkan uang secara mudah dan praktis mungkin pantas kita simpulkan untuk menjadi alasan sebagai latar belakang mereka untuk memilih jalan menjadi pengemis.

Di Kota Banda Aceh banyak kita temukan pengemis yang seperti kategori kedua itu. Sering terlihat di jalan, ibu-ibu selalu membawa anak-anak, entah itu anak kandungnya atau anak orang lain. Anak-anak itu sengaja dibuat tertidur lelap dan kotor agar orang-orang mengasihaninya.

Ada juga pengemis yang cacat atau pura-pura cacat ditemani oleh istri/suaminya sambil melantunkan ayat-ayat suci Alquran atau bersalawat menggunakan bahasa Aceh. Tak hanya itu, di kota madani ini kita juga dapat melihat pengemis dengan pakaian anak punk meminta-minta uang dengan modal bernyanyi atau bermain musik. Selain itu, ada juga pengemis yang masih di bawah umur (bocah) di bawah tekanan orang dewasa atau bahkan orang tua kandungnya yang dengan percaya dirinya langsung meminta–minta kepada orang yang ditemuinya, dan tidak mempunyai modus atau strategi khusus agar dikasihani, hanya dengan modal apa adanya meminta–minta uang kepada orang-orang, yang biasanya meminta di tempat makan dan warung kopi.

Lebih menyedihkan lagi, di Aceh, tepatnya di Banda Aceh, banyak pengemis yang berpura-pura miskin dengan mengenakan pakaian sedikit compang-camping, padahal mempunyai kemampuan untuk bekerja dan tidak sedikitpun ada kekurangan dilihat dari tubuhnya. Tanpa malu, mereka lebih memilih mengharapkan belas kasihan  orang lain daripada mencari uang atau nafkah dengan hasil kerja keringat sendiri tanpa harus mengemis.

Pengemis yang terdapat di Kota Banda Aceh ternyata semuanya bukanlah asli masyarakat Kota Banda Aceh, melainkan dari luar kota Banda Aceh, seperti Meulaboh, Sigli, dan Langsa.

Maraknya Pengemis di Kota Banda Aceh ini sudah menjadi masalah serius karena sangat merisaukan masyarakat.

Kota Banda Aceh adalah Kota Serambi Mekah yang bersyariatkan Islam dan mayoritas penduduknya beragama Islam. Dalam Islam kita diajarkan untuk berbagi dengan sesama, tapi tidak dengan cara mengemis atau meminta–minta. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. “Tangan di atas itu lebih baik daripada tangan di bawah. Tangan yang di atas itu ialah yang memberi dan tangan yang di bawah adalah meminta”

Oleh karena itu, permasalahan pengemis ini menjadi maslah darurat yang harus diselesaikan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Kota Banda Aceh. Pemerintah harus turun tangan secepatnya untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pemerintah harus lebih bijak dan tegas lagi menyelesaikan persoalan pengemis ini karena sangat merisaukan masyarakat serta memberikan dampak negatif. Ditakutkan pula keadaan ini menjadi bahan perbincangan yang negatif bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Banda Aceh.

Maka dari itu, Aceh, khususnya Kota Banda Aceh, memerlukan peraturan daerah (qanun) yang tegas untuk menyelesaikan serta menanggulangi permasalahan pengemis ini, mulai dari sanksi yang diberikan jika meminta–minta di muka umum, atau sanksi orang yang memberikan uang untuk pengemis di depan umum.

Sebenarnya kita tidak dilarang memberikan uang atau sedekah kepada orang lain atau orang yang membutuhkan. Namun, ada cara lain yang dapat ditempuh untuk membantu mereka, yaitu melalui program resmi pemerintah atau lembaga sosial untuk penyaluran dana bantuan untuk masyarakat miskin atau tidak mampu, seperti Baitul Mal Banda Aceh atau melalui organisasi-organisasi yang dalam bidangnya peduli dengan masyarakat yang kekurangan.

Pemerintah juga harus mengatur kategori apa saja yang boleh disebut sebagai pengemis, dan pemerintah juga dapat membuat penampungan untuk pengemis yang tidak punya tempat tinggal serta memberikan pembinaan – pembinaan, pelatihan atau rehabilitasi agar mempunyai kemampuan bekerja.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga harus segera memulangkan pengemis yang ada di Kota Banda Aceh ke daerah masing-masing. Pemerintah juga dapat mengawasi pengemis-pengemis yang nakal, yang masih saja mengemis meskipun sudah dilarang dalam aturan yang dibuat oleh Pemerintah Aceh, yaitu dengan cara meminta bantuan satpol PP atau WH untuk menertibkan pengemis-pengemis yang ada di Kota Banda Aceh agar pengemis tersebut jera dan takut sehingga tidak mengemis lagi. Semoga bermanfaat!

*Yenni Juniati S. adalah mahasiswa Fakultas Hukum Unsyiah