Pemerintah RI dan GAM sepakat untuk melahirkan sebuah mekanisme penghentian permusuhan dalam sebuah perjanjian yang kemudian dikenal dengan sebutan cessation of hostilities agreement (CoHA). Perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak pada pukul 11.10 WIB atau pukul 17.00 waktu Jenewa, Senin, 9 Desember 2002. Penendatangan ini memberi wajah baru bagi perdamaian di Aceh.
CoHA merupakan tahapan yang sangat berarti dalam proses resolusi konflik menuju peace keeping dan peace building secara konkret. Isi perjanjian yang diartikan sebagai Perjanjian Penghentian Permusuhan antara RI dan GAM ini menitikberatkan pada upaya mengurangi kontak senjata, menjamin keamanan serta kesejahteraan masyarakat Aceh. Perjanjian ini juga memuat beberapa poin baru selain memperkuat isi kesepakatan-kesepakatan yang pernah dicapai melalui perundingan sebelumnya.
Yang menarik dalam perjanjian ini adalah adanya beberapa orang di luar pihak RI dan GAM yang tergabung dalam Joint Security Commite (JSC) yang berasal dari luar negeri. Mereka terdiri dari 50 orang yang langsung berada di bawah HDC. Pihak RI dan GAM juga akan menempatkan 50 personilnya di JSC bersama tim internasional tersebut.
JSC dibuat dalam struktur permanen. Pada tingkat paling atas di bawah HDC duduk para Senior Envoy dari masing-masing pihak satu orang. Kemudian mereka dibantu oleh masing-masing empat orang anggota yang berperan sebagai komite operasional, komite utusan komandan, komite informasi, dan komite verifikasi. JSC akan membawahi anggotanya yang tergabung dalam Tim Monitoring Tri-partite (TMT) yang disebar ke daerah-daerah di seluruh Aceh.
TMT bertugas menerima laporan pelanggaran CoHA dari masyarakat, menginvestigasinya, dan selanjutnya melaporkan kepada JSC di Banda Aceh. Setelah itu JSC akan mengirim komite investigasinya untuk meneliti kebenaran laporan yang disampaikan. Hasil investigasi itu kembali diserahkan kepada JSC untuk dipelajari dan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pelanggaran melalui komandan-komandan satuan lapangan para pihak.
CoHA memuat hampir semua rangkuman kesepakatan-kesepakatan sebelumnya. Hal ini dimaksud untuk mengevaluasi dan menerapkan kembali hasil-hasil yang sebelumnya pernah dicapai. Bahkan tahapan-tahapan besar sekaligus dimasukkan dalam satu paket CoHA seperti All Inclusive Dialogue (AID) dan pemilihan pemerintah secara demokratis di Aceh pada tahun 2004.
CoHA direncanakan akan berjalan sebagaimana mestinya selama tujuh bulan terhitung Desember 2002 hingga Juni 2003. Untuk lebih mudah menandai keberhasilannya, masa tujuh bulan ini dibagi dalam dua tahap. Dua bulan pertama dijadikan sebagai masa membangun kepercayaan (trust building) dan lima bulan selanjutnya adalah masa-masa demiliterisasi dan penempatan senjata GAM.[**]



