Pada 3 Mei 2003, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono (SBY) meminta pemerintah Swedia untuk mengambil tindakan hukum terhadap Hasan Tiro.

Tapi permintaan itu tidak dipenuhi oleh Swedia. Juru Bicara Departemen Luar Negeri Swedia, Jan Janonius dua hari kemudian, pada 5 Mei 2003 menegaskan bahwa pemerintah Swedia menolak permintaan tersebut.

Meski demikian Pemerintah Indonesia terus berusaha melobi Swedia agar menindak petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Tiro yang menetap dan menjadi warga negara Swedia. Langkah diplomasi pemerintah Indonesia ini berjalan lamban karena ditanggapi dingin oleh pemerintah Swedia. Hal yang kemudian membuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Swedia menegang. Beberapa pejabat tinggi Indonesia malah mendesak agar dilakukannya pemutusan hubungan diplomatik.

Pemerintah Indonesia melalui Menko Polkam, Mabes Polri dan Departemen Luar Negeri berusaha mengumpulkan bukti-bukti yang bisa memperkuat alasan agar aparat penegak hukum Swedia mengusut keterlibatan petinggi GAM di Swedia dengan konflik Aceh. Beberapa kali pemerintah Indonesia mengirim bukti-bukti kepada pemerintah Swedia. Bahkan mantan Menlu Ali Alatas yang dinilai sebagai diplomat kawakan dan disegani dalam politik internasional ikut dilibatkan dalam tim lobi tersebut. Ali Alatas  sempat beberapa kali ke Swedia untuk “membujuk” agar para petinggi GAM di negeri itu ditindak.

Kegigihan pemerintah Indonesia juga dilakukan dengan menyewa seorang pengacara Swedia, Anders Karlstrom untuk mempelajari dan menembus hukum Swedia yang dikenal begitu ketat.

Kemudian pada tanggal 27 Mei 2003, Menteri Luar negeri (Menlu) Republik Indonesia Hasan Wirayudha kembali menghubungi pemerintah Swedia, agar menindak Hasan Tiro. Tapi lagi-lagi respon Swedia kurang menggembirakan. Selanjutnya, pemerintah Indonesia pada tanggal 1 Juni 2003 menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah Swedia.[**]