Bagi rakyat Aceh almarhum mantan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie punya kesan tersendiri. Pada masa kekuasaannya status Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) dicabut. Pada masa kekuasaannya pula keistimewaan Aceh diwujudkan dalam bentuk undang-undang.
Meski hanya menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia dengan masa jabatan terpendek, yakni satu tahun lima bulan sebagai Presiden (21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999). BJ Habibie mempunyai perhatian yang serius dalam menyelesaikan persoalan konflik Aceh.
Dua minggu sebelum kekuasaanya sebagai Presiden Republik Indonesia berakhir, BJ Habibie juga memberikan sebuah “kado” istimewa bagi rakyat Aceh, yakni pada 4 Oktober 1999. Pada hari itu Undang-Undang Nomor 44/1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh disahkan.
Sebelumnya status Provinsi Aceh sebagai daerah istimewa hanya sebatas pengakuan pemerintah saja, tanpa ada landasan hukumnya. Status istimewa bagi Aceh diberikan sejak tahun 1959. Tapi selama 40 tahun tanpa kekuatan hukum hanya sebatas pemberian hak istimewa dalam bidang agama, adat istadat dan pendidikan, belum ditetapkan dalam bentuk undang-undang. Dan pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie baru undang-undang tentang keistimewaan Aceh itu lahir.
Sejarawan Aceh, Teuku Alibasjah Talsya dalam buku Sepuluh Tahun Daerah Istimewa Aceh, terbitan Pustaka Putroe Tjenden, Banda Aceh tahun 1969 menjelaskan, keistimewaan Aceh ditetapkan melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 1/Missi/1959 tanggal 26 Mei diberikan oleh pemerintah pusat untuk mengisi wadah hak otonomi yang seluas-luasnya terutama dalam lapangan keagamaan, pendidikan dan peradatan.
Inilah yang kemudan diperkuat oleh pemerintah pada masa kekuasaan Presiden BJ Habibie, menuangkan warisan Presiden Soekarno tersebut dalam bentuk undang-undang, sehingga penyelesaian konflik Aceh bisa dilaksanakan. Dan sejarah kemudian membuktikan, Undang-Undang Keistimewaan Aceh itu kemudian menjadi landasan bagi Presiden Indonesia selanjutnya KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) meretas jalan damai Aceh. Pada masa Presiden Gusdur UU Nomor 18/2001 disahkan, Aceh menjadi daerah otonomi dan nama Provinsi Aceh berubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Kedua undang-undang tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 44/1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang disahkan pada masa Presiden BJ Habibie dan UU Nomor 18/2001 tentang otonomi Aceh yang disahkan pasa masa Presiden Abdurrahman Wahid merupakan dua batu loncatan dalam penyelesaian konflik Aceh.[**]



