Pada tanggal 3 Januari 2001 itu juga Komite Bersama Aksi Kemanusiaan Gerakan Aceh Merdeka (KBAK GAM) dan Pemerintah Republik Inonesia (KBAK RI) di Joint Security Committee (JSC) mengeluarkan pengumuman tentang adanya bantuan tersebut. Pengumuman yang disampaikan melalui Public Information Unit (PIU) Henry Dunant Centre (HDC) selaku lembaga yang memfasilitasi perdamaian Aceh itu.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh T. Kamaruzzaman, SH (KBAK GAM) dan Dra. Naimah Hasan, MA (KBAK RI). KBAK menerima lebih 200 proposal, namun setelah diseleksi dipilih 112 proposal yang layak diajukan kepada UNDP sebagai pengelola dana. Dari jumlah tersebut, setelah diseleksi akhirnya UNDP memutuskan hanya 14 proposal lembaga yang memungkinkan direalisasi pada tahap awal.
Penyaluran bantuan baru efektif dilakukan pada Februari hingga Agustus 2001. Pencairan dana bantuan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama UNDP memberikan 70 sampai 80 persen dari total anggaran yang disetuju untuk masing-masing proposal. Sisa anggaran diberikan setelah UNDP menerima laporan tentang kegiatan penyaluran bantuan di lapangan.
Agar bantuan tepat sasaran, UNDP meminta KBAK dan tim monitoring untuk memonitor pelaksanaan penyaluran bantuan kemanusiaan tersebut. Monitoring juga dilakukan oleh UNDP sendiri melalui mekanisme yang sudah ditetapkan dalam kontrak dan disetujui oleh lembaga penyalur bantuan.
Saat bantuan akan disalurkan, timbul masalah menyangkut pendataan kerugian yang dialami masyarakat. Hal ini diperparah dengan kondisi keamanan yang belum normal, sehingga jumlah angka korban terus meningkat setiap saat. Kendala lainnya adalah jumlah bantuan yang minim. Walaupun beberapa donatur telah menyatakan komitmennya, tapi karena situasi keamanan yang belum kondusif menyebabkan berkurangnya minat para donatur dalam memberikan bantuan.
Kurangnya koordinasi dengan KBAK menjadi kendala lain yang sangat mengganggu proses penyaluran bantuan kemanusiaan, terutama menyangkut bantuan yang bersumber dari pemerintah Indonesia, sehingga dalam beberapa kasus terjadi over lapping yakni orang yang sama menerima dua sampai tiga kali bantuan. Bantuan dari pemerintah sekitar Rp43,6 miliar umumnya disalurkan melalui program-program bantuan yang dijalankan sendiri oleh pemerintah daerah tingkat satu maupun pemerintah daerah tingkat dua.
Sampai Maret 2001 KBAK masih menangani 14 proyek bantuan kemanusiaan yang tersebar di seluruh Aceh. Semua proyek tersebut merupakan realisasi bantuan yang berasal dari Pemerintah Norwegian sebanyak US$ 426.000 yang disalurkan melalui UNDP.
Bantuan-bantuan tersbeut disalurkan melalui LSM dan lembaga yang sudah diseleksi UNDP, seperti Yayasan Peduli Insani (YPI) yang menyalurkan bantuan di Titue Keumala Kabupaten Pidie, Wahana di Lambaro Aceh Besar, IPMG di Geumpang Kabupaten Pidie, Kagempar di Krueng Sabe dan Seunagan Kabupaten Aceh Barat. Empat lembaga ini malah yang paling cepat melakukan realisais program bantuan tersebut dan menyampaikan laporannya ke UNDP pada 12 April 2001.
Sementara lima lembaga lain yang menyalurkan bantuan tersebut adalah PCC (Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur), CARDS (Meureudu), SKPP-HAM (Aceh Selatan), Seulawah Inong Aceh (Aceh Utara), Yayasan Bina Nusantara (Aceh Barat). Flower, IRC, Yadesa (Pidie), Oxfarm (Aceh Utara, Aceh Timur, Pidie), Puskapena (Aceh Utara). Secara umum penyaluran program bantuan kemanusiaan tersebut tersalur dengan baik dan lancar, meski ada beberapa tempat yang waktu pelaksanaannya bergeser.
Staf UNDP di Aceh Saifudin Bantasyam waktu itu menjelaskan bahwa kehadiran UNDP di Aceh khusus untuk mengelola dana trust fund proyek di Aceh yang bersumber dari bantuan Norwegia dan beberapa sumber lain dari Inggris dan Amerika Serikat. Namun bantuan dari Inggris dan Amerika lebih dituju untuk mendukung kelancaran operasional anggota komite pada Damai Melalui Dialog (DMD).[**]




