Pada 9 Februari 2001, Henry Dunant Centre (HDC) selaku fasilisator perundingan GAM dan RI berhasil mempertemukan para komandan lapangan dalam sebuah meja perundingan yang sebelumnya sangat sulit dilaksanakan.

Pada Jumat dan Sabtu, 9 dan 10 Februari 2001, para komandan lapangan GAM dan RI melakukan pertemuan di Hotel Kuala Tripa melakukan dialog beberapa hal terkait mekanisme penghentian tindak kekerasan di Aceh.

Pihak GAM dihadiri oleh Tgk Nasruddin Bin Ahmed, Tgk Amni bin Ahmad Marzuki, Tgk Sofyan Ibrahim Tiba, Tgk Amri Bin Abdul Wahab, dan Tgk Saiful Bin Muhammad Ali. Sementara  dari pihak RI hadir Kombes Pol Drs Ridhwan Karim, Kolonel CPM Drs Sulaiman AB, Kolonel CHK Balukiah SH, Kombes Pol Drs Suyitno, dan Kombes Pol Drs Manahan Daulay.

Peserta lainnya dua orang dari Tim Monitoring Modalitas Keamanan (TMMK) yakni H Muhammad Daim dan Nasrullah Dalawy, serta tiga orang dari perwakilan Henry Dunant Centre (HDC) Dominik Knill, Jean Piere Werder dan David Gorman. Pertemuan ini bertujuan untuk menghentikan tindak kekerasan yang mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda di Aceh.

Kedua belah pihak menyepakati untuk menghentikan bentuk-bentuk kekerasan mulai 10 Februari hingga 20 Februari 2001. Adapun bentuk-bentuk aksi yang dikategorikan  sebagai tindak kekerasan yang disepakati adalah: menghadang, menyerang, menembak (kecuali untuk usaha membela diri), menganiaya, membunuh, menculik/menyandera, peledakan, membakar, merampas harta benda, pemerasan, mengancam/intimidasi, teror, pelecehan, penangkapan di luar prosedur, perkosaan, serta pengeledahan di luar prosedur.

Baca Juga: Dewan Perjuangan Daerah Aceh Dibentuk

Para pihak juga menyepakati mekanisme pencegahan dan penghentian tindak kekerasan di lapangan  melalui; sosialisasi, koordinasi, komunikasi, dan klarifikasi antar pimpinan operasi di lapangan. Kesepakatan tersebut merupakan titik awal menuju proses perdamaian di Aceh.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Wakil GAM atas nama pimpinan operasi GAM Tgk Amri Bin Abdul Wahab dan Tgk Saiful Bin Muhammad Ali. Sementara dari wakil pemerintah RI atas nama pimpinan operasi Polda Aceh Kombes Pol Drs Suyitno dan Kombes Pol Drs Manahan Daulay. Penandatangan kesepakatan ini disaksikan dan turut ditandatangani oleh; Tgk Nasruddin Bin Ahmed (Wakil GAM), Kombes Pol Drs Ridhwan Karim (wakil RI), Dominik Knil (Tim Leader HDC).

HDC menilai situasi kemanan di Aceh sudah lebih baik. Seperti diungkapkan Tim Leader HDC di Banda Aceh, Dominik Knill pada 10 Februari 2001. Melalui release yang disiarkan Public Information Unit (PIU) di Hotel Kuala Tripa, ia mengatakan bahwa HDC sangat menghargai semangat dan dukungan yang kuat untuk terus memberikan kontribusinya sebagai fasilitator, hingga rasa saling percaya terbangun dengan cukup antara kedua belah pihak.

Baginya, HDC juga merasa sangat senang melihat adanya komitmen yang kuat dari pimpinan RI dan GAM untuk terus melanjutkan dan meningkatkan dialog antara para komandan di lapangan. Dengan damai melalui dialog pertemuan para komandan akan terus menerus memperbaiki situasi keamanan, stabilitas dan rasa saling percaya di Aceh. HDC juga sangat yakin akan situasi yang aman bagi organisasi kemanusiaan untuk beroperasi di Aceh.

Lebih jelas jalannya proses dari setiap tahapan perundingan perdamaian Aceh bisa dibaca dalam buku Proses Damai Aceh Model Resolusi Konfik Indonesia. Buku ini ditulis oleh Boy Abdaz dan Iskandar Norman diterbitkan di Banda Aceh oleh Yayasan Transisi.[]