Kapal dan perahu-perahu dari daratan Aceh juga dilarang berlayar atau merapat ke Pelabuhan Sabang, kecuali untuk kebutuhan tertentu saja. Hukuman berat akan dijatuhkan kepada orang-orang yang melanggar aturan tersebut, semua barang yang dipergunakan untuk itu akan dirampas.
Dalam maklumat nomor 2 tersebut, Residen Aceh Teuku Nyak Arief juga mengintruksikan serta mewajibkan kepada Asisten Residen (Bunsyucho), kontelir, kepala negeri, ambtenar pelabuhan, polisi dan penjaga pantai mengawal ketentuan-kententuan dalam maklumat itu untuk dituruti oleh semua pihak.
Dua hari kemudian yakni pada 29 Oktober 1945, Residen Aceh kembali mengeluarkan peraturan serupa, melarang penduduk membawa barang-barang makanan dan hewan dari Aceh ke Sabang dan Malaysia. Residen Aceh akan memberlakukan pajak (bea cukai) untuk setiap barang yang masuk dan keluar dari Aceh ke luar negeri. Dalam maklumat tersebut Teuku Nyak Arief menjelaskan, perekonomian Aceh akan diurus dengan baik, maka aturan-aturan tegas harus diberlakukan.
Sehari kemudian, 30 Oktober 1945, para saudagar di Kota Sigli, Pidie, mengumumkan sikap bersama, akan menyokong setiap kebijakan Residen Aceh untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia sekuat tenaga. Para saudagar tersebut juga menegaskan, akan menyumbang dan mengorbankan tenaga, harta benda mereka dan nyawa mereka untuk tujuan tersebut.
Para saudagar dan pengusaha di Kota Sigli juga berjanji, tidak akan menjual satu apapun kepada NICA dan kaki tangannya. Melihat sikap para saugadar Pidie tersebut, para pedagang etnis Tionghoa di Pidie juga akhirnya menyatakan kesedian mereka membantu perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Untuk menjamin berjalankan pemerintahan di berbagai daerah, Residen Aceh Teuku Nyak Arif pada 31 Oktober 1945 mengangkat Teungku Muhammad Daod Beureu’eh menjadi Asisten Resdien yang diperbantukan pada Pemerintahan Daerah Aceh dalam bidang agama.
Selain itu juga diangkat Teuku Muhammad Ali Panglima Polem dalam jabatan yang sama untuk urusan dalam bidang ekonomi. Sementara Teuku Muhammad Amin diangkat sebagai asisten residen yang diperbantukan untuk urusan pemerintahan umum. Sedangkan untuk posisi sebagai Sekretaris Pemerintah Daerah (Sekda) diangkat seorang pejabat bernama Usman.
Embargo dari Resdien Aceh ini pula yang kemudian menjadi salah satu sebab NICA tidak berhasil masuk ke Aceh. Tentang ini semua bisa dibaca dalam buku Batu Karang di Tengah Lautan yang ditulis oleh Teuku Alibasjah alias Talsya, salah seorang pelaku sejarah perjuangan kemerdekaan di Aceh.[**]



