LHOKSEUMAWE – Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara menggelar public hearing atau rapat mendengar pendapat publik terkait Rancangan Qanun tentang Pengendalian dan Pengawasan Pupuk Bagi Ketahanan dan Keamanan Pangan.

Rapat tersebut dibuka Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara Abdul Muthalib, S.Sos., alias Taliban didampingi Wakil Ketua II DPRK H. Mulyadi CH, yang selanjutnya dipimpin Ketua Panleg Teungku Fauzan Hamzah, S.HI., M.HI., bersama anggota panleg.

Adapun peserta rapat antara lain perwakilan geuchik, imum mukim, staf ahli bupati, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Peternakan, Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, PT Petrokimia Gresik, PT pupuk Iskandar Muda (produsen pupuk), sejumlah perusahaan distributor pupuk, para pengecer pupuk, penyuluh pertanian, LSM, dan akademisi.

Teugku Fauzan Hamzah seusai rapat itu mengatakan, Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pengendalian dan Pengawasan Pupuk Bagi Ketahanan dan Keamanan Pangan merupakan raqan inisiatif dewan.

“Selama ini setiap tahun terjadi kelangkaan pupuk di Aceh Utara, sehingga merugikan masyarakat. Karena itu kita ingin ikat dengan aturan melalui qanun ini tentang pengendalian dan pengawasan agar ke depan tidak terjadi lagi kelangkaan pupuk bersubsidi,” ujar Teungku Fauzan.

Teungku Fauzan menyebut selama ini proses penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen ke distributor hingga pengecer, di mana hanya ada satu sampai empat pengecer per kecamatan, tergantung luas kecamatan.

“Dengan qanun ini, ke depan prosesnya dari produsen ke distributor ke pengecer-BUMG (Badan Usaha Milik Gampong) yang berkedudukan di setiap gampong. Jadi nantinya distribusi pupuk bersubsidi di Aceh Utara kontrolnya seperti penyaluran raskin (beras miskin), turut dikawal oleh masyarakat,” kata politisi Partai Aceh ini.

Berdasarkan raqan itu, BUMG berkedudukan di setiap gampong yang ditunjuk oleh distributor berdasarkan surat perjanjian jual beli (SPJB) dengan kegiatan pokok menjual pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya.

Teungku Fauzan menambahkan, Panleg DPRK akan menyempurnakan raqan tersebut setelah mendapat sejumlah masukan dari berbagai kalangan dalam rapat dengar pendapat tadi.

“Setelah kita sempurnakan, raqan ini akan kita bawa ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk dikonsultasikan. Kita rencanakan raqan ini dapat disahkan menjadi qanun melalui rapat paripurna DPRK pada 24 Maret 2016,” ujar Teungku Fauzan.[] (idg)