ACEH UTARA – Kabupaten Aceh Utara akan mendapatkan bantuan rumah layak huni (RLH) untuk warga miskin sebanyak 206 unit pada tahun 2025. Hal itu sesuai data diumumkan Pemerintah Aceh tentang rumah bantuan untuk warga miskin yang bakal disalurkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Aceh, belum lama ini.
Pemerintah Aceh pada tahun 2025 akan membangun 3.000 unit RLH untuk warga miskin yang tersebar di 23 kabupaten/kota se-Aceh. “Untuk Kabupaten Aceh Utara mendapat sebanyak 206 unit,” kata Kepala Dinas Perkim Aceh Utara, Ahmad Faisal, S.T., dalam keterangannya dikirim pihak Humas Pemkab Aceh Utara, Senin, 30 Desember 2024.
Pemerintah Aceh juga telah mengumumkan melalui media publik data-data warga miskin calon penerima rumah bantuan RLH tersebut untuk tahap pertama pada awal Desember 2024. “Saat itu yang diumumkan adalah sebanyak 1.000 unit rumah untuk 1.000 calon penerima,” ungkap Faisal.
Sedangkan 2000 unit lainnya juga akan diumumkan, sebagaimana surat Pj. Gubernur Aceh yang ditujukan kepada para Pj. Bupati/Pj. Wali Kota, belum lama ini.
Surat Gubernur Aceh Nomor 600.25/17405 tanggal 23 Desember 2024, Perihal: Rumah Layak Huni, itu antara lain Poin 1 menyebutkan, “Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh akan melakukan pembangunan Rumah Layak Huni bagi masyarakat miskin yang telah dialokasikan melalui APBA tahun anggaran 2025 sejumlah 3.000 unit yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota, data tersebut telah diumumkan untuk Tahap Pertama sejumlah 1000 calon penerima melalui media cetak dan elektronik, selanjutnya akan diumumkan untuk Tahap Kedua dan Ketiga”.
Pada Poin 2 disebutkan, “Dapat kami informasikan juga bahwa tim teknis/verifikasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Aceh akan melakukan verifikasi dan validasi langsung ke lokasi alamat calon penerima”.
Poin 3, “Berkenaan hal tersebut di atas, kami harap Saudara melakukan verifikasi awal sesuai dengan data dan format terlampir, sehingga calon penerima benar-benar tepat sasaran dan layak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 145 Tahun 2016 tentang Pembangunan Rumah Layak Huni”.
Pemkab Aceh Utara mengapresiasi langkah strategis Pemerintah Aceh melalui Dinas Perkim Aceh yang akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi langsung guna memvalidasi data-data calon penerimah rumah bantuan ini. “Mudah-mudahan semua calon penerima di Aceh Utara sebanyak 206 warga miskin, semuanya memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku,” ucap Faisal.
Menurut Faisal, dengan adanya pengumuman di media publik terhadap nama-nama calon penerima rumah bantuan tersebut, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan dan saran. “Dari situ diharapkan semua rumah bantuan tersebut benar-benar jatuh kepada yang patut dan berhak, atau tepat sasaran”.
“Meskipun sudah ada masuk dalam data Pemerintah Aceh, calon penerima rumah layak huni ini masih harus diverifikasi dan divalidasi oleh tim agar penerima bantuan benar-benar tepat sasaran,” tambah Faisal.
Faisal menjelaskan pembangunan 206 unit rumah RLH bantuan dari Pemerintah Aceh yang direncanakan pada tahun 2025 tersebar di kecamatan-kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara. Proses seleksi penerima rumah mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 145 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Rumah Layak Huni.
Penjabat Bupati Aceh Utara, Dr. Mahyuzar, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pj. Gubernur Aceh, khususnya Dinas Perkim Aceh, yang telah menganggarkan APBA tahun 2025 untuk pembangunan 206 unit rumah warga masyarakat miskin di Aceh Utara.
“Tentu ini sangat membantu Pemerintah Daerah dalam mengurangi angka kemiskinan. Untuk itu, sangat kita harapkan kepada masyarakat calon penerima bantuan rumah ini agar dapat menyiapkan data-data yang dibutuhkan di lapangan sehingga proses verifikasi dan validasi dapat berjalan lancar, sehingga pembangunan rumah dapat segera dilaksanakan,” ujar Mahyuzar.[](ril)





