LHOKSEUMAWE Pemerintah Aceh Utara telah menyurati Menteri Keuangan agar tidak menunda penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU) tahun 2016. Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga sudah membalas surat itu.
Sudah kita surati dan sudah ditanggapi. Kita surati, kita mohon DAU tidak ditunda, karena sudah dikurangi pendapatan dari DBH (dana bagi hasil), ujar Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Muhammad Nasir kepada portalsatu.com lewat telpon genggam, Senin, 17 Oktober 2016, usai siang.
Menanggapi surat Pemerintah Aceh Utara, kata Nasir, pihak Kemenkeu menyatakan sebagian DAU yang ditunda penyalurannya kemungkinan akan ditransfer pada akhir tahun nanti. Surat balasan itu kita terima sekitar dua pekan lalu. Dijawab, kemungkinan sebagian yang ditunda akan dikirim Desember (2016), sisanya pada Januari (2017). Tapi sebagian itu tidak disebutkan berapa, katanya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun 2016, dijelaskan bahwa penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian DAU didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.
Terkait perkiraan posisi saldo kas Aceh Utara yang menjadi dasar penundaan DAU itu, Nasir mengatakan, Mereka (Kemenkeu) melihat posisi pada Juni. Saat itu dana desa tahap pertama belum kita salurkan. Tapi pada Agustus sudah kita salurkan, dan sekarang dana desa tahap pertama (tahun 2016) sudah kita salurkan semua, tinggal tiga desa lagi, itu karena ada masalah internal antara tuha peut dan geuchik.
Nasir melanjutkan, posisi saldo kas Aceh Utara pada Juni 2016 masih banyak, karena juga ada dana otonomi khusus atau Otsus, dana alokasi khusus (DAK), dan dana sertifikasi guru. Maka kami sampaikan pada mereka (Kemenkeu), mengapa posisi Juni yang diambil rujukan, padahal masa anggaran sampai Desember. Setelah kami kirim data posisi (kas Aceh Utara) Agustus, mereka akhirnya memahami kondisi keuangan kita, ujarnya.
Ditanya apakah penundaan sebagian DAU itu berdampak terhadap pembayaran gaji PNS, Nasir mengatakan, Sejauh ini tidak, karena setiap bulan (sebagian jatah September-Desember 2016) ditunda 15 miliar lebih, selebihnya tetap dikirim.
Untuk gaji pegawai kita hitung cukup, namun kurang dana untuk keperluan kantor. Kalau kita bayar gaji pegawai, paling terutang tagihan-tagihan kantor. Jadi, kinerja pegawai tidak macet, kata Nasir lagi.
Menurut Nasir, penundaan penyaluran sebagian DAU itu tetap berdampak terhadap dana kas Aceh Utara yang saat ini ia sebut sangat menipis.[](idg)



