BANDA ACEH – Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF) menggelar Focus Grup Discussion (FGD) “Mendorong Implementasi Peraturan Pelaksana UU Pemerintah Aceh sebagai Keberlanjutan Perdamaian Aceh”, di Kesbangpol Aceh, Banda Aceh, Rabu, 4 April 2018.

FGD ini menghadirkan Penasihat Gubernur Aceh, Muhammad MTA, anggota DPRA, Bardan Sahidi, dan dari Biro Hukum Setda Aceh, Feriyana. Selain itu, Otto Syamsudin Ishak, Yarmen Dinamika, Tgk. Amni, Prof. Yusni Saby , Dr. Saiful Mahdi, Halim P. Kesuma, Juanda Djamal, Firdaus Mirza. Turut tampil Komisioner  Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, Fuadi.

FGD ini merupakan lanjutan dari FGD sebelumnya dengan tema “Mengkaji Implementasi UU Pemerintah Aceh dan Langkah Strategis ke Depan”, 21 Desember 2017.

Untuk diketahui, ACSTF sedang melakukan riset terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, untuk melihat sejauh mana sudah turunan UUPA, apa saja turunan dari UUPA tersebut yang belum ada implementasinya, dan apa kendalanya.

“Kegiatan FGD ini bertujuan untuk membicarakan kembali implementasi UUPA sudah sejauh mana. Seperti kita ketahui bersama tahun 2018 implementasi UUPA telah berlangsung 12 tahun, namun masih banyak point-point yang tertuang dalam UUPA yang belum di implementasikan. Perlu adanya pembicaraan yang terus menerus dan kajian mendalam terkait dengan implementasi UUPA tersebut,” kata Hermanto, S.H., Secretary General ACSTF.

Menurut Hermanto, hasil FGD yang diselenggarakan ACSTF hari ini banyak catatan penting yang bisa diambil terkait turunan MoU Helsinki dan UUPA. Di antaranya,  belum terlaksananya pengadilan HAM di Aceh, membentuk  Komisi Bersama, penyedian tanah yang layak bagi tapol, napol, ekskombatan, dan korban konflik, batas Aceh dengan Sumatera Utara, Aceh berhak menetapkan suku bunga bank yang berbeda, belum ada ekskombatan yang duduk di Polri, DPR Aceh berhak menentukan nama Aceh dan nama pejabat tinggi Aceh, orang militer yang melakukan kejahatan sipil di Aceh wajib diadili di pengadilan sipil, permasalahan bendera dan lambing Aceh.

“Seperti kita ketahui bersama Undang-Undang Pemerintah Aceh merupakan satu tonggak sejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia, khususnya bagi masyarakat Aceh. Karena dengan undang-undang ini tercurah harapan untuk terciptanya perdamaian yang menghargai harkat dan martabat Aceh, membawa keadilan, mewujudkan kedaulatan, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh,” kata Hermanto.[](rel)