LHOKSUKON – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Utara meminta pihak kepolisian untuk menangkap sopir bus sekolah yang menyalahgunakan fungsi bus tersebut. Misalnya jika digunakan untuk mengantar rombongan atau kelompok yang tidak ada kaitannya dengan siswa atau pelajar.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Utara, F. Badli, saat dihubungi via telpon seluler, Selasa, 18 April 2017. Pihaknya, kata dia, sudah menerima informasi bahwa ada sopir yang menyalahgunakan fungsi dari bus sekolah tersebut.

“Penggunaan bus sekolah itu ada aturannya, tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain, seperti mengantar rombongan atau lainnya yang tidak ada hubungan dengan kepentingan negara. Bis sekolah itu fungsinya hanya untuk antar jemput pelajar dan tidak boleh dipungut biaya dari pelajar,” tegasnya.

Kata Badli, ada tiga kecamatan di Aceh Utara yang tidak melakukan koordinasi dengan Dishub terkait penggunaan bus sekolah.

“Sopir bus sekolah di Kecamatan Langkahan, Seunuddon dan Tanah Jambo Aye, tidak berkoordinasi dengan kita. Saya minta polisi menangkap jika ada sopir-sopir yang menyalahgunakan bus sekolah,” kata Badli. []