Selasa, September 17, 2024

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...

Panitia Arung Jeram PON...

KUTACANE - Panitia Pertandingan Cabang Olahraga Arung Jeram PON XXI Aceh-Sumut melarang belasan...

Salahkah Jika Tak Mampu...

Oleh: Muhammad Syahrial Razali Ibrahim, Ph.D., Dosen Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe Perbincangan seputar kompetensi...

Pengunjung Padati Venue Arung...

KUTACANE - Ribuan pengunjung dari berbagai daerah mendatangi arena arung jeram Pekan Olahraga...
BerandaAda Hiu Tikus...

Ada Hiu Tikus Hingga Hiu Koboi, Ini Kata Nelayan Lampulo

BANDA ACEH – Beberapa jenis hiu yang masuk dalam daftar satwa dilindungi masih ada di antara tangkapan nelayan di Aceh.

Hiu tikus (Alopias pelagicus), hiu gergaji (Pristis microdon), hiu paus (Rhyncodon typus), hiu koboi (Carcharhinus longimanus), dan hiu martil (Sphyrna leweni) yang mayoritas siripnya sudah dipotong ada di antara ikan-ikan yang diturunkan nelayan dari kapal di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Senin, 24 Desember 2018.

“Ikan hiu ini kena mata pancing tradisional dan kami tidak menangkapnya secara khusus,” kata Razali, salah satu nelayan yang menurunkan ikan di TPI Lampulo.

Menurut apendiks konvensi tentang perdagangan tumbuhan dan satwa liat (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES), hiu koboi dan hiu tikus statusnya rentan dan hanya bisa diburu dengan izin khusus berdasarkan kuota.

Sementara hiu martil statusnya terancam punah dan pemanfaatanya juga harus dengan izin khusus berdasarkan kuota; dan hiu gergaji menurut apendix CITES statusnya sangat terancam punah dan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.

Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh telah melarang nelayan memburu maupun menangkap ikan hiu yang dilindungi undang-undang. Di area TPI Lampulo juga ada spanduk berisi larangan memburu atau menangkap hiu dan informasi mengenai jenis hiu yang larang diburu menurut undang-undang.

Ketentuan mengenai penangkapan ikan hiu antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013, Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor 12/2012, serta Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Lampulo Basri sebelumnya mengatakan hiu-hiu yang dilindungi undang-undang itu biasanya tidak sengaja tertangkap oleh nelayan pancing tuna atau nelayan lainnya. “Ke depan kita akan terus ditertibkan,” kata dia.

“Wilayah pengawasan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, tergolong luas dan secara umum WPP 572 di sebelah utara berbatasan dengan batas terluar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia-India dan di sebelah selatan berbatasan dengan batas terluar ZEE Indonesia-Australia dan jika ditarik garis ke selatan menyusuri batas WPP 571 hingga perbatasan antara Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar,” kata Basri.

Reporter: Irman Yusuf.[]Sumber: antaranews.com

Baca juga: