JAKARTA – Hingga pengujung tahun 2018, belum ada tanda-tanda pemerintah memberikan formula penyelesaian honorer K2 dengan pengangkatan menjadi PNS. Model penyelesaian yang diputuskan pemerintah adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara honorer K2 menolak itu.

“Sudah mau masuk 2019, tidak ada perubahan. Kami hanya berharap presiden bisa mendengar suara honorer K2,” kata Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur, Eko Mardiono, Senin (24/12), dilansir jpnn.com.

Pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi permintaan khusus honorer K2 kepada presiden. Semoga di 2019, bisa diselesaikan pembahasannya agar honorer K2 bisa mendapatkan keadilan.

Kalau sekarang pemerintah mau melaksanakan PPPK, sah-sah saja tapi sebaiknya bukan untuk K2. PPPK untuk jalur umum atau non kategori. Honorer K2 sudah punya masa pengabdian yang tidak sebentar dan pemerintah janganlah tutup mata atau tidak menghargai sama sekali.

“Kalau saya pribadi, pemerintah melakukan PPPK pada K2 tapi berikan kami ganti rugi selama kami mengabdi. Kalikan berapa tahun kami mengabdi dan samakan gaji serta tunjangan-tunjangan sebagai PNS,” katanya.

Maskur, Koordinator Daerah FHK2I Pamekasan, Jawa Timur, menilai terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin memperburuk upaya honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS. Terlebih lagi, PP tersebut juga bukan secara khusus diterbitkan untuk penyelesaian honorer K2.

Formasi PPPK juga terbuka peluangnya diisi dari jalur umum dan honorer non-kategori. “Seharusnya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kalau ada niat baik dan sungguh-sungguh ingin menyelesaikan K2 secara khusus, menerbitkan PP khusus. Apakah akan dijadikan PPPK atau PNS. Dengan cara seleksi administratif atau formalitas,” kata Maskur.

Alasan dan pertimbangannya adalah, karena loyalitas dan pengabdian honorer K2 sudah puluhan tahun (nilainya sudah lebih tinggi dari nilai tes). Honorer K2 banyak memberikan kontribusi terhadap kemajuan bangsa ini, yang mengabdi hampir di semua lembaga negara dari ujung timur sampai ujung barat Indonesia selama puluhan tahun.

“Apakah ini belum cukup. Justru PP 49 adalah cara pemerintah menenggelamkan honorer K2 bukan menyelamatkan,” katanya.

Menjelang pilres, lanjutnya, honorer K2 semakin tidak yakin pemerintah bisa maksimal dalam melaksanakan PP 49. Sudah terbukti dalam mengimplementasikan PP 36/2018 dan PP 37/2018 masih karut marut. Aturannya juga berubah-ubah.

Seperti bidan (usia di atas 35 tahun)yang akhirnya bisa diangkat menjadi PNS. “Ini kan bertentangan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Kami hanya ingin pemerintah membuat terobosan regulasi dengan menerbitkan PP baru untuk penyelesaian honorer K2 menjadi PNS,” pungkasnya.[]Sumber: jpnn.com