SIGLI – Asosiasi Distributor Pupuk Indonesia (APDI) Aceh mengakui selama ini adanya laporan menyebut sejumlah kios pengecer di Aceh termasuk Pidie menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Ke depan dijamin pupuk dijual sesuai HET.

Hal tersebut dikatakan Ketua APDI Aceh, Mulky Mansur, kepada portalsatu.com/, Selasa, 6 Mei 2025, menyikapi berita terkait harga pupuk bersubsidi di kios pengecer dijual kepada petani dengan harga melampaui HET.

“Kita akui selama ini ada sejumlah kios menjual pupuk bersubsidi dengan harga tinggi kepada petani. Mulai saat ini hal itu tidak boleh terjadi lagi,” kata Mulky.

Baca juga: Di Pidie, Ada Kios Pengecer Jual Pupuk Bersubsidi di Atas HET

Mulky menegaskan saat ini pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan terhadap kios pengecer agar penyaluran pupuk kepada petani tepat sasaran dan harga sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. Jika ada kios masih menjual di atas HET, pihaknya akan mencabut izin serta mengalihkan kepada kios lain di dalam kawasan tersebut.

“Mulai saat ini, kios wajib menjual pupuk sesuai HET. Jika kedapatan kios menjual melebihi HET, langsung kita putuskan kontrak dan kita alihkan kepada pengecer lainnya,” tegas Ketua APDI Aceh sembari mengajak semua pihak sama-sama melakukan pengawasan di lapangan.

Menurut Mulky, sebelumnya sudah ada komitmen untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. Komitmen itu setelah bimbingan teknis penyaluran pupuk bersubsidi dari PT Pupuk Indonesia Holding Company bekerja sama dengan Kementerian Pertanian RI, yang digelar di Banda Aceh, Kamis, 17 April lalu.

Dalam acara tersebut juga hadir Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Gerindra, T.A. Khalid, perwakilan Direktorat Pupuk dan Peptisida Kementan RI Yahdeva Ammurabi, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Adegita Rahmadi, S.I.K., dan Kasi Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Intelkam Kejati Aceh Fakhri, S.H., dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Baca juga: Terkait Harga Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET, Ini Kata Distanpan Pidie

Sejak hari itu, kata Mulky, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawasan bersama agar pihak pengecer dalam menyalurkan pupuk kepada petani sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah melalui keputusan Menteri Pertanian Nomor: 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tanggal 19 November 2024.

Berdarsarkan Permentan itu, pupuk bersubsidi harus dijual sesuai HET, yakni Urea Rp112.500 per sak, NPK Phonska Rp115.000 per sak, NPK untuk kakao Rp165.000 per sak, dan pupuk organik HET Rp32.000 per sak.[]