BANDA ACEH – Pengesahan UU Pemilu oleh DPR RI telah menimbulkan konflik regulasi dengan UUPA. Beberapa pasal UUPA harus dicabut dengan munculnya UU Pemilu tersebut. Uniknya pengesahan UU Pemilu yang telah 'membonsai' UUPA tak dikonsultasikan kepada DPRA.
Dalam UU Pemilu yang baru disahkan itu tepatnya dalam pasal 571 huruf D disebutkan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keseluruhan pasal yang disebutkan dalam Pasal 571 huruf D itu berkaitan erat dengan penyelenggara pemilu di Aceh yakni Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh) dan Panwaslih Aceh, yang menurut pembentuk harus dicabut dan disesuaikan dengan UU Pemilu. Dengan munculnya UU Pemilu anggota KIP Aceh harus dikurangi.
Anggota Komisi I DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan pihaknya sedang mengkaji UU Pemilu yang baru saja terbit itu. Ia pun mengaku heran dengan tindakan pusat yang mengesahkan UU Pemilu yang berimbas pada mencabutan UUPA tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPRA.
“Karena ini berhubungan dengan UUPA seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPRA, bukankah begitu regulasinya,” kata Alfarlaky.
Ia pun menegaskan akan menyikapi polemik tersebut dengan serius. Persoalan menyangkut UUPA menurut Alfarlaky bukanlah pekara main-main. Pihaknya pun akan menyikapi polemik itu secara lembaga.
“Kita sedang mengkaji UU Pemilu ini dan hal ini akan kita sikapi secara lembaga,” kata dia.[]

