Soal Dana Hibah Pilkada dalam P-APBK 2023, Pemerintah Aceh akan Jalankan SE Mendagri?
BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri menegaskan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemda) wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024 dalam APBD 2023 sebesar 40 persen dan 60 persen pada APBD 2024 dari total Dana Hibah itu.Mendagri juga meminta Gubernur memastikan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota 2023 dan Ranperda APBD Kabupaten/Kota 2024 tersedia alokasi anggaran yang cukup untuk kegiatan Pilkada 2024 pada APBD Kabupaten/Kota.Jika Dana Hibah kegiatan Pilkada tidak tersedia...
Redaksi -
Berita Banda Aceh
Soal Dana Hibah...
BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri menegaskan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemda) wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil...
Redaksi -
Berita Banda Aceh
Cerita Edukasi Pemilu...
Oleh: Munawwar*Rutinitas yang acap kali saya lakoni adalah menikmati secangkir kopi di salah satu kafe di Lampineung, kawasan padat di Banda Aceh. Selasa, 13...
Redaksi -
News
Anggaran Pikada Gayo...
BLANGKEJEREN – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues hanya menyetujui anggaran untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2022 sebesar Rp 500 juta. Anggaran itu pun baru bisa...