BANDA ACEH – Masyarakat Gampong Jantho Baru, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, melaporkan PT PLN (Persero) Rayon Jantho kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Pasalnya, petugas lapangan PT PLN disinyalir adanya pemaksaan kepada masyarakat untuk menggantikan kWh meter dari analog ke prabayar.

Merasa diintimidasi, kemudian masyarakat melaporkan hal tersebut ke Ombudsman. Oleh sebab itu, Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan konsiliasi di kantor setempat, Jumat, 21 September 2018, yang menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.

Dalam hal ini pelapor adalah Ismadi dan Muhadi yang mewakili 23  masyarakat Jantho Baru, dan terlapor PT PLN dihadiri Bachtiar selaku Asisten Manager (Asman) TE PT PLN Area Banda Aceh dan Mella Ayudha dari PT. PLN Rayon Jantho.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin, bertindak sebagai konsiliator, yang dibantu oleh Co. Konsiliator Ilyas Isti dan Nurul Nabila Asisten Ombudsman Aceh.

Taqwaddin mengatakan, konsiliasi berjalan dengan baik, karena kedua belah pihak sangat kooperatif. Hasil konsiliasi itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.

“Selanjutnya Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap hal tersebut, kita berharap segera dilaksanakan,” kata Taqwadin dalam keterangannya, Sabtu, 22 September 2018.

Adapun hasil dari konsiliasi tersebut diantaranya, lanjut Taqwadin, masyarakat Jantho Baru (pelapor) dibolehkan tetap menggunakan kWh meter lama (analog) tanpa beralih ke Listrik Prabayar (LPB), Tagihan Susulan (TS) yang menunggak selama beberapa bulan karena rekening diblokir dapat dibayar secara cicilan.

Salah seorang pelapor, Ismadi, menyebutkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah melakukan konsiliasi dalam perkara ini, sehingga ada titik terang dan masyarakat tidak resah lagi.

Sementara itu, Asisten Manager (Asman) TE PT. PLN Area Banda Aceh, Bachtiar, memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi di lapangan, ini terjadi karena miskomunikasi petugas lapangan dengan masyarakat. []