SUKA MAKMUE – Pemberhentian ribuan tenaga honerer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya pekan lalu, masih menyisakan persoalan terkait gaji. Beberapa tenaga honorer mengaku gaji mereka selama enam bulan, Januari-Juni 2017, belum dibayar.
“Januari 2017 hingga sekarang, gaji saya belum dibayar,” ujar salah seorang tenaga honorer kepada portasatu.com, Jumat 14 Juli 2017
Kabag Humas Setda Nagan Raya Arafiq ditemui portalsatu.com, Jumat, 14 Juli 2017, membantah hal itu. Menurutnya, gaji tenaga honorer yang diberhentikan telah dibayar, terutama jatah triwulan pertama.
“Semua gaji tenaga honorer triwulan pertama (Januari-Maret) sudah dibayar semua, dan sisanya gaji triwulan kedua (April-Juni) juga akan dilunasi,” kata Arafiq.
Sebagaimana diketahui, pekan lalu, Pemkab Naga Raya memberhentikan ribuan tenaga honorer, mulai tenaga administrasi, guru, medis dan bidang lainnya.
Langkah itu ditempuh menurut Sekdakab Nagan Raya Hj. Cut Intan Mala, karena ada larangan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.[]


