BANDA ACEH – Koordinator Polisi Meupep-pep, AKBP Drs. H Adnan, mengaku sering mendapat perintah untuk patroli di seluruh Aceh. Namun dia tidak bisa melakukannya rutin setiap hari karena keterbatasan anggaran.
“Dana negara, pengeluarannya harus ada pos-nya. Jadi untuk meupep-pep ini tidak ada pos dana, jadi wajar tidak diberikan dana, tapi perintah ya kita laksanakan,” ujarnya kepada portalsatu.com usai menerima piagam penghargaan dari Komite III DPD RI yang diserahkan H Sudirman, di Banda Aceh, Senin, 13 Juni 2016. (Baca: Tidak Dibayar, Kenapa H Adnan Mempertahankan Program Polisi Meupep-pep?)
Menyikapi hal ini, H Sudirman mengatakan hal tersebut memiliki korelasi dengan pemerintah daerah. “Disitu juga ada substansi yang punya kepentingan daerah. Jadi substansi ini yang ranahnya punya pemerintah daerah men-support ini, kalau memang pemerintah daerah merasa butuh,” ujar H Sudirman atau kerap disapa Haji Uma tersebut.
Menurutnya Kapolda Aceh tidak bisa berjalan sendiri dalam hal tersebut. Salah satu caranya adalah Kapolda Aceh diminta untuk bisa meyakinkan pemerintah daerah agar program Polisi Meupep-pep ini bisa dikembangkan di seluruh Aceh.
“Saya yakin pemerintah daerah kita sudah yakin kok. Sudah yakin dan merasakan (program Polisi Meupep-pep) ini penting. Cuma, mungkin, Kapolda mungkin masih malu menyampaikan kepada pemerintah daerah atau belum bertemu. Kalau sudah bertemu saya rasa pemerintah daerah welcome, karena ini merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah. Jadi kalau ini sudah ada yang meniup peluit atau sudah ada melakukan gerakan, jadi pemerintah daerah wajib mensupport,” katanya.
Dia mengatakan banyak solusi yang bisa dilakukan untuk mengembangkan program Polisi Meupep-pep ini meluas ke seluruh kabupaten/kota di Aceh. “Tentu, banyak ranah banyak substansi yang bisa digaet post-nya,” katanya.
Haji Uma merasa tidak perlu adanya regulasi dari Pusat untuk menjaga keberadaan program Polisi Meupep-pep agar tersedianya anggaran. Dia mengatakan pemerintah daerah memiliki post-nya.
“Karena semua ini mempunyai kepentingan. Substansi ini, pemerintah daerah punya kepentingan tentang pengembangan bahasa, pencitraan, kemudian tentang penyelamatan moral masyarakat untuk dedikasi bahasa, jadi kepentingan daerah juga. Maka substansi ini, masing-masing punya kepentingan, jadi tentunya dana ini akan diback-up juga dari pemerintah daerah, cuma tergantung sekarang bagaimana rapat koordinasi antara Polda dengan daerah,” katanya.
Dia mengatakan keberadaan Polisi Meupep-pep harus menjadi program bersama Polda Aceh dengan Pemerintah Aceh. “Yakinkan itu menjadi program bersama sehingga semua leading sektor bisa masuk ke sana. Tidak perlu ada aturan. MAA bisa bermain disitu, Dinas Syariat Islam juga bisa bermain disitu, Kapolda juga bisa bermain disitu,” ujarnya.[](bna)

