BLANGKEJEREN – Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues membekuk pria berinisial J diduga agen judi permainan Chip Hings Domino di Kerukunan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues.

Pengungkapan tersebut berawal dari keluhan yang disertai dengan informasi dari masyarakat tentang maraknya permainan judi Higs Domino yang sudah sangat meresahkan di Kerukuanan Kuta Panjang. Menyikapi informasi tersebut, tim Resmob dipimpin Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K., melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan J yang baru selesai melakukan transaksi jual beli Chip Higs Domino.

Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, Rabu, 6 Oktober 2021, membenarkan pihaknya mengamankan J diduga agen Chip Higs Domino di Kerukunan Kuta Panjang, Sabtu (2/10) malam. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu HP Android dan uang hasil penjualan chip Rp300 ribu.

Zhia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka J merupakan agen/penjual chip yang modus operandinya menampung atau membeli chip dari orang lain dengan harga Rp50.000 sampai Rp55.000 per B. Kemudian J menjual kembali Rp60.000 per B.

“Dari kegiatan tersebut J menerangkan dalam seharinya ia dapat menjual chip hingga 30 B dengan omset berkisar Rp1.800.000,” kata Zhia.

Atas perbuatannya, kata Zhia, J terancam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat Gayo Lues agar tidak melakukan permainan judi online dalam bentuk apapun. Selain hal tersebut merupakan perbuatan tercela dan dilarang oleh agama, permainan judi online juga dapat menjadi awal atau pemicu dari perbuatan pidana lain.[]