BLANGKEJEREN – Sejumlah warga Gayo Lues meminta pihak kepolisian menggunakan pasal yang ancaman hukumannya setimpal untuk tersangka kasus dugaan pembunuhan dr. Shanti. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku serta keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo didampingi Wakapolres Kompol Edi dan Kasat Reskrim Iptu Abidinsyah, saat konferensi pers, Kamis, 26 Maret 2026, mengatakan tersangka kasus pembunuhan itu dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Begini Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues Hingga Penangkapan Tersangkanya

Setelah sejumlah media online memberitakan keterangan pihak Polres Gayo Lues tentang pasal yang dikenakan terhadap tersangka itu, para warga memberikan respons melalui akun media sosial Facebook.

Berikut komentar sebagian warga soal pasal dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara terhadap tersangka kasus tersebut, Kamis, 26 Maret 2026:

“Serasa belum setimpal perbuatan dan hukumannya. Secara logika ini kan sudah pencurian dan pembunuhan. Seharusnya sudah kena pasal berlapis. Semoga pihak berwajib dapat dipercaya dalam menegakkan keadilan,” kata Harini Kartini Nasri.

Sementara Santiara Nur Basri menilai ancaman pidana penjara 15 tahun untuk tersangka kasus itu “terlalu ringan”. Menurut dia, “Minimal hukuman seumur hidup”.

“Cocoknya seumur hidup karena sangat meresahkan,” kata Mardalina Lina.

Sedangkan Raja Prak Pembaharuan menilai tersangka tersebut seharusnya dijerat dengan pasal dengan ancaman “pidana mati”, kecuali keluarga memaafkannya.

Bintang Gayo menilai semua itu “tergantung (kepada) jaksa dan hakim nantinya (dalam persidangan di pengadilan)”. Menurut dia, ancaman hukuman harus setimpal untuk keadilan, yakni “pidana mati”.

“Kita berharap negara melalui proses peradilan memberikan hukuman yang setimpal dan seberat-berantnya kepada pelaku,” ucapnya.

Sejumlah warga lainnya juga menyampaikan harapan senada agar pelaku diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Sejauh ini portalsatu.com/ belum memperoleh keterangan tersangka kasus tersebut atau penasihat hukumnya.

Untuk diketahui, saat ini tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap dokter itu masih menjalani pemeriksaan di Polres dan belum dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa. Mengenai hukuman, majelis hakim yang berwenang memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan nantinya dan pertimbangan-pertimbangan dari majelis.[]