Selasa, September 17, 2024

Mahasiswa PSDKU USK Gayo...

BLANGKEJEREN - Ratusan mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Syiah Kuala...

Tujuh Organisasi Deklarasikan Komite...

BANDA ACEH – Tujuh organisasi mendeklarasikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKI) Aceh di Banda...

Sejumlah Akun Palsu Catut...

BANDA ACEH - Sejumlah akun palsu yang mengatasnamakan H.M. Fadhil Rahmi, Lc., M.Ag.,...

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...
BerandaAJI Banda Aceh...

AJI Banda Aceh Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Jurnalis di Agara

BANDA ACEH –  Rumah Asnawi, jurnalis Serambi Indonesia di Aceh Tenggara (Agara), diduga dibakar orang yang belum teridentifikasi, Selasa, 30 Juli 2019, dinihari. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut keterangan Asnawi, kebakaran rumahnya terjadi ketika dia, istri dan anak-anaknya sedang tidur pulas. Tiba-tiba sekira pukul 02.00 WIB, Asnawi mendengar teriakan dari rumah tetangga dan memberitahu rumahnya terbakar. Asnawi terbangun dan melihat ruangan tengah rumahnya sudah penuh asap. Asnawi dan keluarganya kemudian ke luar rumah lewat pintu belakang.

Asnawi menduga rumahnya terbakar bukan akibat korsleting listrik, tetapi dibakar orang yang tidak bertanggung jawab. Dugaan itu karena beberapa hari sebelum kejadian, rumah itu didatangi oleh orang yang tidak dikenal dan meminta nomor kontaknya kepada keluarga Asnawi sambil mengelilingi sekitar rumahnya. Ketika itu Asnawi sedang mengikuti rapat kerja di kantor redaksinya di Banda Aceh.

Merespons kejadian itu, AJI Banda Aceh menyebutkan, meskipun tidak ada korban jiwa, peristiwa tersebut bagian dari menakut-nakuti insan pers di Aceh dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, Ketua AJI Banda Aceh, Misdarul Ihsan, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kebakaran rumah jurnalis di Agara tersebut.

“Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Misdarul Ihsan didampingi Kadiv Advokasi AJI Banda Aceh, Juli Amin. 

Misdarul Ihsan berharap kepada semua pihak tidak mengancam apalagi sampai membakar rumah jurnalis jika ada persoalan pemberitaan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers, bukan dengan kekerasan dan pengancaman.

“Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana” kata Misdarul Ihsan. 

Misdarul Ihsan juga berpesan agar para jurnalis dalam menjalankan profesinya tetap menjunjung tinggi KEJ. “Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima,” ujarnya.[](rilis)

Baca juga: