SUBULUSSALAM – Personel Satuan Intelkam Polres Aceh Singkil menandatangani fakta integritas anti-Narkoba. Jika terbukti melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkoba, mereka siap dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pernyataan itu tertuang dalam fakta integritas yang telah diteken personel intel disaksikan AKP Adriamus, Kasat Intelkam Polres Aceh Singkil di Mapolres setempat, Selasa, 30 Juli 2019, sekitar pukul 08:20 WIB.
“Walau hanya hasil cek urine yang dinyatakan positif menggunakan narkotika oleh ahlinya, maka saya siap di-PTDH dari dinas sebagai anggota Polri,” bunyi petikan surat fakta integritas anti-Narkoba dalam siaran pers dikirim Kasat Intelkam Polres Aceh Singkil, AKP Adriamus, kepada portalsatu.com di Subulussalam.
Selain PTDH, personel Intelkam yang positif mengonsumsi Narkoba berdasarkan tes urine menyatakan kesiapan diproses secara hukum yang berlaku di internal Polri serta tidak menuntut dalam bentuk apapun.
Adriamus mengatakan, kegiatan ini untuk menjaga kedisiplinan anggota Polri agar menjauhi segala bentuk Narkoba dan sejenisnya.
Personel Intelkam, kata Adriamus, telah menyatakan tidak akan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menggunakan, menjual, mengedarkan dan atau mem-backing penyalahgunaan obat-obatan terlarang lainya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]


