BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) dan Ketua Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Unsyiah, Kurniawan S.H.,LL.M mengatakan, efisiensi dan efektifitas Struktur Organisasi Tata Kerja atau SOTK Pemerintah Aceh sudah sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Namun, efisiensi dan efektifitas seyogyanya tidak mengabaikan kapasitas dan beban kerja lembaga daerah yang menangani urusan pemerintahan yang besar dan strategis,” kata Kurniawan pada acara Fokus Group Discussion (FGD) di Hotel Hermes, Kamis, 3 November 2016.

Kurniawan juga mencontohkan, peleburan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) dengan Dinas Kehutanan menjadi Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan hasil pemetaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hasil pemetaan tersebut, Bapedal Aceh mendapat skor 957 dan Dinas Kehutanan Aceh mendapat skor 891, serta sama-sama type A, sebagaimana tertuang dalam Kepmen LHK No: SK.651/Menlhk/Setjend/Kum.1/8/2016.

Mestinya, lanjut Kurniawan, dua lembaga type A ini tidak dijadikan satu SKPA (Satuan Kerja Perangkan Aceh) sebagai Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup, karena Bapedal Aceh sendiri memiliki tangung jawab yang tidak kecil.

“Saat ini saja ia harus mengawasi 450 industri yang berpotensi mencemari lingkungan. Jumlah industri akan terus meningkat sejalan dengan kondusifnya iklim investasi di Aceh. Bapedal Aceh juga memiliki Laboratorium Lingkungan yang terakridasi dan memiliki otoritas menguji kualitas limbah pembangkit listrik dan industri lainnya,” jelasnya.[]