Oleh: Afifa Qumaira, Mahasiswa Universitas Syiah Kuala
Kebijakan penyesuaian penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di era kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fad) memantik perdebatan luas di tengah masyarakat. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang menjadi dasar kebijakan tersebut dinilai lebih berorientasi pada penyesuaian anggaran daripada pemenuhan hak dasar masyarakat. Di tengah berbagai penjelasan yang disampaikan pemerintah, publik justru melihat adanya ketidaksensitifan terhadap kondisi nyata masyarakat Aceh yang masih berjuang keluar dari berbagai keterbatasan ekonomi.
Mulai 1 Mei 2026, Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak lagi diperuntukkan bagi masyarakat yang dikategorikan “mampu” dengan kriteria mereka memiliki pengeluaran di atas Rp2,5 juta per bulan. Kebijakan itu berdampak pada sekitar 823 ribu jiwa, sebuah angka yang tentu tidak kecil. Perubahan dimaksud bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Apakah benar pengeluaran Rp2,5 juta per bulan dapat dijadikan tolak ukur kemapanan? Dalam realitas kehidupan sehari-hari jumlah tersebut sering kali hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar berupa pangan, tempat tinggal, listrik, dan transportasi. Bahkan, bagi sebagian keluarga angka tersebut belum tentu mencukupi. Masalah utama bukan sekadar soal klasifikasi mampu atau tidak mampu, melainkan soal kerentanan. Penyakit datang tanpa peringatan dan biaya pengobatan tidak pernah murah. Sekali masuk rumah sakit dengan penyakit serius, biaya yang dibutuhkan bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dalam kondisi demikian, kelompok masyarakat yang “nyaris mampu” justru berada di posisi paling rentan.
Pemerintah Aceh tentu tidak mengambil kebijakan tanpa alasan. Pengurangan dana Otonomi Khusus (Otsus) sejak 2023 dari 2% menjadi 1% oleh pemerintah pusat telah berdampak signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah. Dalam situasi demikian, penyesuaian kebijakan memang menjadi keniscayaan.
Namun demikian, keterbatasan anggaran seharusnya mendorong inovasi kebijakan, bukan semata-mata pemangkasan manfaat bagi masyarakat. Pertanyaan penting yang perlu diajukan adalah apakah seluruh alternatif kebijakan telah dipertimbangkan secara optimal? Efisiensi anggaran idealnya dimulai dari sektor yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, seperti belanja birokrasi atau program yang kurang prioritas. Perlindungan kesehatan seharusnya tetap menjadi hal yang utama.
JKA bukan sekadar program layanan kesehatan, lahir dari sejarah panjang Aceh yang penuh tantangan mulai dari konflik hingga bencana tsunami 2004. Program tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan warganya. Pengurangan batasan JKA tidak hanya berdampak secara teknis, tetapi juga membawa pesan sosial. Ada kekhawatiran bahwa hak atas kesehatan perlahan berubah menjadi hak yang bersyarat.
Kebijakan demikian belum terlambat untuk dapat diperbaiki. Pemerintah bisa mulai dengan memeriksa ulang anggaran apakah ada pos belanja birokrasi yang bisa dikurangi lebih dulu sebelum menyentuh JKA? Bisa pula menerapkan iuran kecil yang terjangkau bagi kelompok yang dianggap mampu, alih-alih langsung mengeluarkan mereka sepenuhnya. Terlebih penting adalah keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat. Dialog publik yang sehat justru menjadi fondasi bagi kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan. Aceh pernah membuktikan bahwa dari kondisi paling sulit sekalipun, kebijakan yang manusiawi bisa lahir. Semoga semangat itu tidak ikut terpangkas bersama daftar penerima JKA.[]




