Oleh: Cut Intan Arifah

Walaupun terkesan terlambat, kita wajib mengapresiasi kebijakan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah yang akhirnya mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif. Gubernur telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya terhadap kebutuhan dan pemenuhan hak perempuan dan anak.

Dalam Pergub dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang ada di Aceh dan instansi pemerintah wajib melaksanakan Cuti Hamil dan Cuti Bersalin/Melahirkan bagi setiap pegawai atau buruh perempuannya. Tak ketinggalan suamipun turut serta mendapat cuti tersebut. Untuk perempuan yang tengah hamil diberikan cuti selama 20 hari dan cuti mMelahirkan selama 6 bulan. Sedangkan suami diberikan cuti selama tujuh hari sebelum istri melahirkan dan tujuh hari setelah istri melahirkan.

Jika si ibu tetap ingin bekerja, gubernur juga menganjurkan setiap perusahaan dan instansi pemerintah menyediakan fasilitas dan ruang eksklusif untuk kaum ibu menyusui  di ruang publik dan perkantoran.  Dan selama cuti  para pegawai/buruh perempuan beserta suami tetap mendapat gaji sesuai peraturan perusahaan dan instansi pemerintah.

Data WHO

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan hingga kini hanya 38% bayi di seluruh dunia yang mendapat ASI eksklusif. Yang lebih memprihatinkan adalah fakta 800.000 bayi meninggal akibat tidak mendapat ASI yang optimal. Pemerintah-pemerintah negara anggota WHO juga didorong untuk menyediakan rumah sakit dan fasilitas kesehatan demi terlaksananya aktivitas ASI eksklusif. Rumah sakit juga didorong untuk si bayi berada satu kamar dengan si ibu (bukan di dalam ruang bayi).

Komentar JK

Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla berpendapat Pergub yang ditandatangi pada 12 Agustus 2016 itu tak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 82 mengatur pekerja/buruh perempuan mendapat cuti hamil selama 1,5 bulan dan cuti melahirkan selama 1,5 bulan.

Seperti kita ketahui bahwa Provinsi Aceh adalah salah satu provinsi yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakatnya (Otonomi Khusus) dengan tidak tidak melenceng dari UUD 1945.

Cuti melahirkan terbaik di dunia

Di Italia, karyawati dilarang keras bekerja dua bulan sebelum melahirkan dan tiga bulan setelah melahirkan. Untuk sang ayah juga mendapat cuti dan uang saku harian sebesar 80% dari gaji terakhir plus tunjangan penyakit. Di Inggris, pasangan suami istri mendapat cuti hingga 50 minggu (berbagi cuti antara istri dan suami), di mana 37 minggu cuti masih mendapat 90% gajinya. Di Jerman, cuti melahirkan dinamakan Elternzeit yang berlangsung selama 12 hingga 14 bulan sampai dengan anak berusia tiga tahun.

Dengan segala kemajuan fasilitas di negara maju dapat memberikan kenyamanan terbaik bagi setiap pekerja di negaranya. Semoga Indonesia khususnya Aceh dapat mengimplementasikan UU atau Pergub dengan sebaik-baiknya.[]

*Cut Intan Arifah, Ketua Umum KOHATI Badko Aceh