LHOKSEUMAWE Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe akhirnya menahan oknum polisi berinisial Sf, tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Syahrul, remaja Gampong Banda Masen, Lhokseumawe.
Oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) tersebut ditahan penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe sejak 8 Maret 2017.
Iya (sudah ditahan), sebelumnya tidak kita tahan karena penyidik menilai belum waktunya untuk ditahan. Namun, kali ini penyidik sudah punya penilaian tersangka Sf harus ditahan. Jadi, tidak ada hal-hal yang harus dicurigai, karena polisi bersikap profesional dalam kasus ini, ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com, Sabtu, 11 Maret 2017.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Syahrul meninggal dunia pada 3 Maret 2017 petang saat akan dirujuk ke Banda Aceh. Korban terpaksa keluar masuk rumah sakit karena mengalami luka usai dianiaya Bripka Sf, anggota Polsek Nisam, Aceh Utara, 31 Januari 2017.
Pada 6 Februari 2017, keluarga korban melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke Polres Lhokseumawe. Penyidik Satreskrim kemudian menetapkan Sf sebagai tersangka. Namun, saat itu, Sf tidak langsung ditahan. Karena, menurut Kasat Reskrim AKP Yasir, tersangka Sf bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Sf juga hanya dikenakan pasal penganiyaaan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.[]


