LHOKSEUMAWE – Salah satu kepala SKPA yang dicopot alias tidak mendapatkan jabatan baru dalam mutasi pejabat eselon II adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Ir. Arifin. Dalam mutasi di Aula Serbaguna Sekretariat Pemerintah Aceh, Jumat, 10 Maret 2017, malam, Gubernur Aceh Zaini Abdullah melantik Asmauddin, S.E., sebagai Kepala Disperindag Aceh.
Sedangkan Arifin dimutasikan menjadi pelaksana pada Sekretariat Pemerintah Aceh atau sering disebut nonjob alias bangku panjang.
Berkembang isu, pencopotan Arifin sebagai Kepala Disperindag Aceh terkait persoalan pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Disebut-sebut, Gubernur Aceh merasa kecewa lantaran Kepala Disperindag dan Kepala SKPA terkait lainnya diduga tidak loyal, sehingga usulan pembentukan KEK Arun versi Pemerintah Aceh ditolak pusat.
Dalam PP tentang KEK Arun Lhokseumawe yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Februari 2017, dijelaskan bahwa pembentukan KEK itu berdasarkan usulan konsorsium tiga BUMN dan satu BUMD. Padahal, Pemerintah Aceh sebelumnya telah menandatangani surat pengusulan KEK Arun. Dalam surat tersebut, status Pemerintah Aceh jelas tersebut sebagai pengusul.
(Baca juga: Gubernur Zaini Tolak Pengelolaan KEK di Bawah BUMN)
Saya mendengar kabar itu (pencopotan dirinya dikaitkan dengan persoalan pengusulan pembentukan KEK Arun), tapi saya tidak menganggap itu sebagai isu, melainkan kebijakan yang lazim dilakukan gubernur bagi pejabat yang tidak loyal. Mungkin saya juga dianggap tidak loyal, kata Arifin dihubungi portalsatu.com lewat telpon seluler, Sabtu, 11 Maret 2017.
Namun, Arifin tidak menyangkal dirinya tidak sepaham dengan kebijakan Zaini Abdullah terkait rencana KEK Arun yang diusulkan Pemerintah Aceh beberapa tahun lalu.
Ada beberapa hal yang saya tidak sepakat dengan gubernur, dan hal itulah yang menyebabkan KEK Arun versi Pemerintah Aceh ditolak oleh Dewan KEK saat itu, kata Arifin.
Arifin menyebut Pemerintah Aceh tidak bisa memberikan bukti kepemilikan lahan yang akan dijadikan lokasi pengembangan KEK Arun. Selain itu, kata dia, dari segi anggaran, Dewan KEK Nasional menilai Pemerintah Aceh tidak bisa memberikan jaminan sumber anggaran apakah dari APBN atau dibebankan pada APBA.
Menurut Arifin, dalam formulir yang disodorkan Dewan KEK Nasional, Pemerintah Aceh juga tidak bisa memberikan kepastikan pasokan energi. Kata dia, kalaupun Pemerintah Aceh meyakinkan Dewan KEK bahwa mampu mengelola KEK Arun, maka dalam perjalanan nanti juga akan terbentur persoalan, karena semua proyek harus dilelang terbuka. Artinya, membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki visi membangun masyarakat untuk masuk ke dalam KEK.
Hal itulah yang membuat usulan itu tidak diterima, dan akhirnya usulan dipegang oleh konsorsium BUMN yang diketuai Pertamina, dan pada Februari lalu, Presiden langsung memberikan renspon positif dengan mengeluarkan PP, ujar Arifin.
Arifin juga menilai sikap penolakan terhadap KEK Arunyang pembentukan berdasarkan usulan konsorsium BUMNtidak sejalan dengan visi misi pembangunan. Sebab, kata dia, keberadaan KEK berpotensi menampung puluhan ribu tenaga kerja. Belum lagi jika munculnya perusahaan yang akan beroperasi di luar KEK, sehingga dipastikan akan menampung tenaga kerja dalam jumlah sangat banyak.
Saya sangat mendukung KEK dipegang oleh konsorsium BUMN, dan Aceh diwakili oleh PDPA. Saya meyakini bila ini berjalan sesuai rencana, maka Aceh ke depan akan kembali ke era di mana proyek vital berjaya, dengan pertumbuhan ekonomi yang luar biasa, pungkas Arifin.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan ia memiliki alasan tersendiri, sehingga memutasi sejumlah pejabat eselon II di masa-masa akhir pemerintahannya. Salah satunya karena pejabat pengganti yang baru saja dilantik dinilai lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Maka saya terpaksa juga mengambil langkah ini,” ujar Zaini Abdullah usai melantik 33 pejabat, Jumat, 10 Maret 2017, malam.
Dia menilai kinerja pejabat selama ini terkesan sedikit lamban dalam melaksanakan tugas. (Baca: Ini Alasan Doto Zaini Mutasi Pejabat Lagi)[]






