BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, menyebutkan kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara kepala desa (keuchik) tersandung kasus korupsi dana desa.

“Jadi, Pak Keuchik semua harap itu dimengerti, nanti jangan ada masalah dana desa diproses polisi, kepala desa minta bantu ke saya, nggak bisa itu. Bupati tidak punya kewenangan menghentikan perkara,” kata Akmal Ibrahim.

Bupati Abdya Akmal Ibrahim menyampaikan pernyataan tersebut di sela-sela acara penyambutan Kapolres baru Abdya AKBP M. Bashori di halaman Pendopo Bupati, di Blangpidie, Senin, 5 November 2018.

Hadir Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT., Ketua DPRK Abdya, Zaman Akli, Dandim 0110/Abdya Letkol Arm Iwan Aprianto, perwakilan Kejari Firmansyah Siregar, Sekda  Thamrin, Asisten, Kepala SKPK, Camat dan keuchik.

Seluruh keuchik dalam Kabupaten Abdya diharapkan agar transparan menggunakan dana desa. Dana pembangunan gampong diberikan oleh pemerintah pusat harus dipergunakan tepat sasaran sebagaimana hasil musyawarah masyarakat desa.

Sebab, jika dana desa disalahgunakan atau diselewengkan oleh keuchik ataupun aparatur desa kemudian menjadi temuan pihak kejaksaan ataupun pihak kepolisian, perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Bupati/wali kota tidak bisa mengintervensi aparat penegak hukum untuk menghentikan semua jenis perkara termasuk kasus dana desa yang pengunaannya diselewengkan oleh aparatur desa. “Jangankan bupati, presiden juga tidak punya hak untuk menghentikan sebuah perkara,” kata Akmal Ibrahim.

Sebab, kata bupati, di bidang hukum, presiden hanya punya tiga kewenangan, yaitu grasi, abolisi dan amnesti.

“Coba lihat bagaimana KPK, bagaimana kepolisian, kejaksaan, tidak sembarangan. Negara sudah membagi tugas dan fungsi masing-masing. Aparatur pelaksananya tidak bisa saling intervensi,” kata Akmal Ibrahim.[](Suprian)