BANDA ACEH – Salah satu aktivis Rumoh Transparansi Aceh, Crisna Akbar, mengatakan tidak mempublikasikan nama-nama calon Ketua BPMA adalah hal yang tidak baik. Kebijakan tersebut juga dinilai melanggar undang-undang keterbukaan informasi dan dapat memicu konflik.
“Undang-undang sudah mengatur bahwa publik harus mengetahui semua aktivitas yang dilakukan oleh badan publik, selagi itu tidak mengganggu keamanan negara,” kata Crisna Akbar saat dihubungi portalsatu.com, Jumat, 19 Februari 2016.
Crisna selaku Koordinator Youth Report Center Aceh mengatakan pemilihan Ketua BPMA tidak seharusnya ditutup. Pasalnya keterbukaan informasi itu tidak mengganggu keamanan negara. Ia juga mengatakan dengan dibukanya proses pemilihan tersebut maka akan berdampak positif tehadap BPMA.
“Publik bisa ikut menilai dan mengetahu siapa yang akan mendampingi Migas Aceh ke depan,” katanya.
Ia juga mengkhawatirkan jika Kepala BPMA titipan pejabat tertentu maka akan menimbulkan konflik. Hal tersebut menurutnya tidak baik.
“Kita tidak menghakimi, tapi jika Ketua BPMA adalah titipan pejabat negara maka hal tersebut dapat memicu konflik dan itu indikasinya sangat kuat,” katanya.
Dia sangat menyayangkan ketidakterbukaan informasi terkait dengan pemilihan Ketua BPMA tersebut. Pasalnya Aceh sudah termasuk ke dalam peringkat teratas dalam hal keterbukaan informasi publik.
“Jadi sangat tidak baik jika ketiga nama tersebut tidak dipublikasikan,” katanya.[](bna)