BANDA ACEH – Konsorsium LSM Lingkungan di Aceh dan Sumatera Utara menanggapi hasil studi terbaru yang dilakukan oleh Universitas Gajah Mada (UGM), mengenai pengembangan proyek panas bumi berskala besar di dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Konsorsium LSM menyatakan, studi proyek yang didanai oleh Hitay Holdings dari Turki tersebut tidak memenuhi kajian ilmiah yang layak dan tidak memberikan kesimpulan berdasarkan data memadai. Sehingga dikhawatirkan proyek ini berpotensi untuk menghancurkan jantung kawasan hutan tropis warisan dunia di Sumatra.
Kawasan yang diajukan untuk proyek tersebut berada di dalam Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan ditetapkan sebagai Zona Inti, karena mempunyai kondisi alam dan keterwakilan keanekaragaman hayati dan khas dengan kondisi biota atau fisik yang masih tidak atau belum terganggu manusia. Agar proyek ini dapat dikerjakan secara sah, maka status kawasan harus diturunkan dari status Zona Inti menjadi status Zona Pemanfaatan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Para aktivis lingkungan memperingatkan jika perubahan zonasi dikabulkan, dan proyek tersebut diperbolehkan dalam kawasan inti, maka akan ada konsekuensi besar terhadap spesies-speises terancam punah yang menggantungkan hidup pada koridor kawasan ini untuk migrasi dan reproduksi.
Para peneliti dari UGM memaparkan laporan mereka pada 8 Desember 2016, yang merekomendasikan perubahan zonasi kawasan lindung yang merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra World Heritage Site. Hal ini akan memungkinkan proyek energi panas bumi dibangun dan menghancurkan Zona Inti yang berada di jantung Kawasan Ekosistem Leuser, yang sudah jelas diakui oleh pemerintah karena status zona intinya,” kata Ketua Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Farwiza Farhan, melalui siaran pers kepada portalsatu.com, Selasa, 27 Desember 2016.
Sebelumnya diketahui, perusahaan tersebut mengajukan rencana untuk membangun proyek energi panas bumi di kawasan Kappi. Kawasan ini merupakan kawasan zona inti dan koridor keanekaragaman hayati yang hidup di dalam Taman Nasional Gunung Leuser. Farwiza menyebutkan, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, bahkan telah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengubah status zonasi hutan lindung seluas hampir 8.000 hektar tersebut.
Menurut Farwiza, hutan di Kawasan Ekosistem Leuser adalah salah satu habitat terakhir bagi spesies-spesies kunci Sumatera seperti gajah, orangutan, badak dan harimau sumatera.
Kawasan Kappi juga merupakan koridor penyambung antara blok-blok habitat satwa yang berada di bagian timur dan barat TNGL, yang merupakan kawasan hutan tropis warisan dunia dan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser–salah satu Kawasan Strategis Nasional yang dilindungi hukum perundang-undangan Republik Indonesia karena fungsi lingkungannya.
Kecemasan serupa disampaikan aktivis lingkungan Aceh, TM Zulfikar. Dia juga mendukung pendapat Farwiza yang menyebutkan lokasi proyek energi panas bumi ini ditetapkan sebagai Zona Inti.
Agar proyek ini dapat dibangun, perlu ada perubahan status menjadi Zona Pemanfaatan. Akan tetapi, hasil studi dari tim UGM tidak layak untuk menjadi acuan kebijakan perubahan status disana, dan fakta bahwa kawasan itu memenuhi semua kriteria sebagai Zona Inti maka tidak ada alasan untuk merendahkan status kawasan itu, atau kawasan lain yang ada di dalam Taman Nasional,” kata TM Zulfikar.
Dia mengatakan metode yang digunakan tim survei UGM tidak cukup jelas. Hasil dan kesimpulan yang mereka ambil juga tidak didukung data dan jangka waktu survei yang memadai. Kondisi ini juga diakui Tim UGM yang memerlukan survei lebih mendetail dan komprehensif untuk membenarkan rekomendasi.
“Sebagus-bagusnya, survei ini hanya bisa dikategorikan sebagai survei kilat pendahuluan dan secara realistis tidak bisa digunakan sebagai basis rekomendasi untuk sebuah mega-proyek yang berdampak luas seperti yang sedang diajukan oleh Hitay Holdings,” kata Zulfikar.
Sementara Direktur Orangutan Information Centre, Panut Hadisiswoyo, mengatakan, pihaknya telah mendapatkan beberapa pernyataan positif dari pihak pemerintah mengenai proyek ini. Panut menyebutkan Dirjen KSDAE KLHK, Tachrir Fathoni, pada September mengonfirmasi telah menerima surat yang dikirim Gubernur Aceh mengenai permohonan perubahan status zonasi.
“(Tachrir) menyatakan kepada media bahwa, sesudah sosialisasi dan konsultasi publik, hasilnya adalah tidak menyetujui perubahan zonasi, itu saja, proyeknya berhenti disitu,” ungkapnya.
Namun, dia mengamati perusahaan tersebut terus melanjutkan rencana proyek di Zona Inti. Perusahaan asal Turki itu juga diduga masih mencoba untuk mendapatkan dukungan pemerintah untuk mengubah status zonasi salah satu kawasan warisan dunia, sebagai lokasi proyek panas bumi.
“Kami merasa bingung dan cemas dengan adanya pernyataan yang bertentangan dari pihak kementerian, yang seharusnya melindungi kawasan ini. Kami dengan tegas menolak rencana perubahan status zonasi,” kata Panut.
Di sisi lain, Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Efendi Isma, mengatakan website Dinas Pertambangan dan Energi Aceh menunjukkan potensi energi panas bumi di kawasan hutan Ekosistem Leuser relatif kecil bila dibandingkan dengan potensi di kawasan lain di Aceh. Dia menyebutkan dalam website tersebut dengan jelas menunjukkan ada 14 lokasi alternatif yang tersebar di tujuh kabupaten, yang memiliki potensi energi panas bumi di provinsi Aceh.
“Bila digabungkan hasil energinya mencapai lebih dari 950 MW lebih besar dibandingkan dengan hanya 142 MW di lokasi yang diajukan untuk perubahan status zonasi di Gunung Kembar dan lokasi lain di Kabupaten Gayo Lues. Hampir semua lokasi alternatif tersebut letaknya lebih dekat dengan kota-kota besar di Aceh, sehingga lebih efisien untuk memenuhi kebutuhan energi,” kata Efendi.
Dia merasa aneh jika lokasi alternatif ini tidak dikembangkan terlebih dahulu. Efendi bahkan mempertanyakan, “bagaimana bisa proyek energi panas bumi pertama di Aceh diajukan di tengah-tengah salah satu kawasan yang paling berharga dan tak tergantikan di Aceh.”
Konsorsium ini mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia agar segera menolak kemungkinan penurunan status Kawasan Kappi dan menegaskan komitmen untuk terus melindungi status zona inti kawasan tersebut.[]







