BANDA ACEH – Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM), menyampaikan surat penolakan terhadap rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur I, yang diyakini akan mempercepat laju kerusakan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Surat ini ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK-RI) pertengahan Desember 2017 lalu.

“Isinya berupa permohonan agar tidak diterbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan dalam rencana pembagunan PLTA Tampur I,” kata T. M. Zulfikar, selaku Juru Bicara GeRAM untuk Advokasi Penyelamatan Hutan dan Lingkungan Akibat Pembangunan PLTA Tampur I, melalui siaran pers yang diterima portalsatu.com/, Sabtu, 30 Desember 2017.

Selain GeRAM, berbagai elemen masyarakat dan gabungan NGO/LSM Aceh yang ikut serta menandatangani surat tersebut diantaranya, Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Forum Orangutan Aceh (FORA), Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Rumoh Transparansi Aceh, Rawa Tripa Institute (RTI), Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Orangutan Information Centre (OIC), Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Aceh, Yayasan Peduli Nanggroe Atjeh (PeNA), dan Jaringan Komunitas Masyarakat Aceh (JKMA).

Gabungan masyarakat dan LSM tersebut selama ini dikenal sangat aktif dalam mendukung upaya-upaya advokasi penyelamatan hutan dan lingkungan khususnya di Aceh, termasuk Kawasan Ekosistem Leuser.

PLTA Tampur I berlokasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Timur dan Kota Langsa. Pembangkit listrik tersebut memiliki kapasitas mencapai 443 Megawatt, dan dikerjakan oleh Perusahaan Modal Asing (PMA) PT. Kamirzu, asal Hongkong. 

“Berdasarkan hasil kunjungan lapangan kami, menemukan bahwa pembangunan PLTA Tampur saat ini masih prakonstruksi dan perampungan perizinan, termasuk izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), izin lingkungan, serta izin usaha. Proses dan perizinan ditargetkan rampung di 2017. Keseluruhan, PLTA Tampur direncanakan akan siap beroperasi pada tahun 2025 dan penggenangan waduk direncanakan di tahun pertama itu,” kata TM Zulfikar.

Menurut GeRAM, pembangunan PLTA tersebut akan menggunakan lahan seluas 4.090 hektar untuk rencana genangan. Rinciannya adalah kawasan hutan lindung seluas 1.226,83 hektar, hutan produksi seluas 2.565,44 hektar, dan area penggunaan lain seluas 297,73 hektar.

Proyek tersebut, menurut GeRAM, merupakan habitat kunci bagi beberapa jenis satwa yang dilindungi. Berdasarkan pemantauan aktivis lingkungan, diketahui di lokasi tersebut masih ditemukan keberadaan satwa kunci seperti harimau, gajah, dan orangutan. “Daerah ini juga merupakan home range gajah, maka dikhawatirkan bila pembangunanPLTA Tampur 1 jadi terlaksana, maka peningkatan konflik antara manusia dan gajah akan meningkat,” kata mantan Ketua Walhi Aceh tersebut.

Selain itu, sebagian dari wilayah proyek PLTA Tampur I juga terdapat kampung adat seperti Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues. Kampung ini dihuni oleh 67 KK yang akan direlokasi karena proyek tersebut. Areal luasan proyek PLTA Sampur I juga mengganggu kawasan lindung adat masyarakat Gayo–Pining.

“(Kawasan lindung adat ini) telah mereka taati dan pelihara secara turun menurun, sehingga keberadaan proyek tersebut dikhawatirkan akan memincu konflik sosial di masyarakat, baik konflik vertikal maupun horizontal,” ungkap TM Zulfikar.

Pembangunan proyek PLTA Sampur I ini juga dikhawatirkan mengganggu kebutuhan air bagi masyarakat yang mendiami Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Hal ini disebabkan lokasi proyek adalah hulu sungai yang mengaliri sungai sungai (DAS) di hilir ketiga kabupaten tersebut.

“Kami mohon kebijaksanaan Menteri  LHK RI, untuk tidak menerbitkan izin pelepasan kawasan dan atau izin pinjam pakai kawasan terkait PLTA Tampur 1 tersebut,” katanya.[]