BANDA ACEH –Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh, Amrina Habibie, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam membongkar kasus-kasus kejahatan seksual yang terjadi di Aceh. Apresiasi ini juga diberikan terkait gerak cepat Polres Lhokseumawe dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan, yang dilakukan oknum PNS di pemerintahan kota Lhokseumawe terhadap salah seorang mahasiswi yang terjadi baru-baru ini.
“Kami memberikan apresiasi kepada kinerja kepolisan membongkar kasus-kasus kekerasan dan kejahatan seksual di Aceh. Kami mendukung upaya penegak hukum dalam proses penanganan kasus ini, dan mengingatkan agar aparat penegak hukum dapat menggunakan pasal yang tidak dalam KUHP, dan diiringi dengan pemeriksaan psikologis terhadap korban oleh tenaga psikolog untuk dijadikan sebagai alat bukti di depan persidangan yang dapat memberatkan hukuman kepada pelaku atas perbuatannya,” ujar Amrina Habibie dalam siaran pers yang diterima wartawan di Banda Aceh, Minggu, 24 Desember 2017.
Menurutnya pemberian hukuman terberat kepada pelaku kejahatan seksual penting dilakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku khususnya. Selain itu, kata dia, pemberian hukuman berat juga menjadi warning bagi masyarakat luas agar lebih waspada. “Sehingga dapat memutus mata rantai kejahatan seksual, yang sampai hari ini terus terjadi di Aceh dan angkanya terus meningkat,” katanya lagi.
Seperti yang kita ketahui bersama, kejahatan seksual terhadap perempuan di Aceh terus terjadi. Amrina mencontohkan seperti kasus yang menimpa D, anak korban pemerkosaan dan pembunuhan di Banda Aceh yang terjadi pada 27 Maret 2017 lalu. Kasus selanjutnya menimpa SC, seorang anak perempuan yang diperkosa hingga meninggal oleh pelaku di Aceh Utara pada 28 April 2017. Kasus yang melibatkan anak dan perempuan juga terjadi di lingkungan dayah di Aceh Utara beberapa waktu lalu.
Amrina Habibi, mengatakan berdasarkan pendataan yang dilakukan lembaganya, diketahui sebanyak 704 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di Aceh sepanjang tahun 2016 hingga 2017. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencapai 487 kasus di seluruh Aceh.
“Peningkatan jumlah kasus kekerasan diiringi dengan semakin beragamnya modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat,” katanya.
Amrina juga mengingatkan semua pihak untuk lebih waspada dan berperan aktif melakukan upaya-upaya sistimatis untuk menghindarkan perempuan dan anak menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual di Aceh. “Semua kita secara bersama dan berkesinambungan harus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan secara sistematis untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh. Hal ini dapat dilakukan melalui peran dan fungsi kita masing-masing di masyarakat, dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga dan komunitas sehingga perempuan dan anak dapat memiliki hak akan rasa aman dalam beraktivitas tanpa ada ancaman tindak kekerasan dari manapun,” katanya.
Menurutnya dukungan dan keikutsertaan semua pihak di Aceh menjadi penting agar hak-hak perempuan dan anak di Aceh dapat terwujud. “Sebagai lembaga layanan untuk perempuan dan anak korban kekerasan yang berada di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) kami akan selalu siap sedia menerima dan menangani kasus-kasus kekerasan dengan menggunakan sistim rujukan,” katanya.
Dukungan terhadap penangan kasus juga disampaikan oleh Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman. “Kami berharap kasus ini bisa secepatnya diproses, dan pelaku mendapatkan hukuman yang berat menggunakan pidana KUHP dengan sanksi terberat,” kata Suraiya.
Dia menilai hukuman cambuk untuk kasus pemerkosaan berdasarkan kasus sebelumnya, belum memberikan dampak signifikan dan efek jera pada pelaku. “Selain itu, hal tersebut lainnya adalah kehadiran negara untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan dan restitusi (ganti rugi) menjadi keharusan,” ujar Suraiya.
Lebih lanjut, Suraiya juga mengharapkan agar segera disahkannya Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yan saat ini sudah masuk usulan pembahasan di DPR RI. Menurutnya kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama ini, belum diimbangi dengan kebijakan yang mampu mengakomodir kebutuhan dan pemenuhan hak korban kekerasan. “Maka kami mendesak dan mendukung sepenuhnya agar RUU PKS segera disahkan, hal ini mengingat situasi darurat,” katanya.[]




