BLANGPIDIE – Aktivitas pengerukan galian C ilegal untuk kebutuhan penimbunan Bandara Kuala Batu di Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jumpa, Aceh Barat Daya (Abdya), sudah dihentikan.

“Sudah kita tutup aktivitas itu, jalan lintasan Blangpidie – Cot Mane yang sebelumnya berlumpur, kini sudah bersih seperti semula,” kata Camat Jumpa, Teuku Nasrol, dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat, 26 Oktober 2018.

Nasrol menjelaskan, penutupan aktivitas pengerukan material galian C di Desa Ladang Neubok tersebut dilakukan bersama unsur Muspika Jumpa dan dibantu personel Satpol PP Abdya dua hari lalu.

“Setelah kita dapat infomrasi dari media bahwa aktivitas pergerukan material galian C itu ilegal, saya langsung koordinasi dengan Muspika dan pihak terkait untuk melakukan penutupan. Sekarang jalan lintasan itu sudah bersih seperti semula,” ujar Nasrol.

Nasrol mengatakan, penghentian kegiatan pengerukan tanah di Desa Ladang Neubok oleh Muspika Jumpa, pada prinsipnya bukan menghambat pembangunan penimbunan Bandara Kuala Batu. Namun, pihak rekanan mengabaikan kewajibannya.

“Seharusnya kontraktor melakukan kewajibannya seperti pembersihan badan jalan secara maksimal. Supaya pengendara saat berlalu lintas di kawasan itu tidak terganggu dengan lumpur berserakan sepanjang jalan,” ujarnya.

Menurut dia, pihak rekanan juga tidak mengantongi izin pengerukan material galian C di kawasan tersebut. “Kita ingin pembangunan tetap berjalan secara berkesinambungan dan profesional oleh rekanan. Tapi kontraktor mengabaikan pula kewajibannya, makanya kita tutup aktivitas tersebut,” katanya.[](Suprian)