BANDA ACEH – Pengesahan UU Pemilu yang mencabut kekhususan Aceh memunculkan pertentangan dari berbagai pihak. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 571 huruf D UU Pemilu yang disahkan DPR beberapa waktu  lalu. 

Dalam Pasal 571 huruf D disebutkan bahwa Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terkait dengan hal itu, pihak DPRA yang salah satunya adalah Iskandar Usman Alfarlaky sempat datang ke Jakarta untuk membahas polemik tersebut. Namun, Forum Bersama (Forbes) yang menjadi wakil Aceh di Senayan tidak mau menjumpai pihak DPRA saat itu. Anggota ataupun ketua Forbes beralasan sedang sibuk. 

“Tidak ada satu pun anggota Forbes yang mau menemui kami di Jakarta dengan alasan sibuk,” kata Alfarlaky.

Ketua Forbes, Bachtiar Aly, sempat dihubungi portalsatu.com beberapa kali untuk mengklarifikasi hal tersebut. Namun, nomor ponsel Bachtiar sampai saat ini tidak aktif.[]