BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menganggarkan Belanja Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam APBA tahun 2023 mencapai Rp605,27 miliar lebih.
Data diperoleh portalsatu.com, dari jumlah belanja tersebut, alokasi paling besar untuk Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja–sering disebut Tunjangan Prestasi Kerja (TPK)–Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp442,24 M.
Sementara itu, dalam APBA murni tahun 2022 pagu Tambahan Penghasilan ASN Rp629,62 M lebih, terbanyak untuk TPK Rp451,55 M.
Adapun realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan PNS Pemerintah Aceh tahun 2021 Rp513,95 M, di antaranya merupakan TPK. Sedangkan Tambahan Penghasilan PNS Pemerintah Aceh tahun 2020 terealisasi Rp509,636 M.
[Sumber: Lampiran Pergub Aceh tentang Penjabaran APBA tahun anggaran 2023. Foto: portalsatu.com]
Lantas, berapa jumlah TPK untuk pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Aceh perbulan yang akan dibayar pada tahun anggaran 2023 ini? Apakah sama dengan tahun 2022? Apakah pemberian TPK tersebut berdasarkan penilaian kinerja dan output masing-masing pejabat? Indikator apa digunakan dalam penilaian itu?
Asisten III Sekda Aceh, Dr. Iskandar, AP., M.Si., menjawab portalsatu.com, Selasa, 31 Januari 2023, menyampaikan informasi awal, saat ini (2023) Pemerintah Aceh menjalankan aturan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang pemberian TPP berbasis Kelas Jabatan. “Penetapan Kelas Jabatan tersebut oleh Kemenpan RB. Segera saya susulkan info lanjutan,” kata Iskandar via pesan WhatsApp, Selasa pagi.
Dikonfirmasi kembali pada Selasa sore untuk mendapatkan penjelasan lanjutan, Iskandar mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Di dalam Pergub itu ada sejumlah kriteria TPP yaitu beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.
“Setelah rancangan Pergub itu selesai, kita akan sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk divalidasi penghitungan TPP beserta data dukung dan hasil evaluasi, kemudian juga ke Kementerian Keuangan. Jadi, setelah proses itu semua selesai baru ditetapkan Pergub, dan baru bisa kita lihat detailnya,” ujar Iskandar melalui telepon.
Ditanya perbedaan jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Iskandar menyebut pemberian TPP pada tahun ini berbasis Kelas Jabatan, sedangkan sebelumnya berbasis jabatan struktural dan golongan PNS.[](nsy)
Sebenar nya yg harus di tambah untuk golongan kecil.karena yg bekerja glongan kecil.untuk apa ditambah kepada esolon yg tinggi. Gaji mereka sudah gedek.sayang yg bawahan sudah gaji kecil minim lagi.sayang PNS golongan.2.gaji kecil kerja banyak.yg banyak gaji duduk santai goyang kaki gaji besar..