LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengalokasikan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 senilai Rp35,134 miliar lebih. Pejabat setempat menyatakan anggaran Covid-19 itu sebagian besar hasil refocusing dan realokasi atau dialihkan dari belanja perjalanan dinas, dan pelatihan/bimtek. Dalam APBK Aceh Utara tahun 2020 sebelum realokasi, pagu belanja perjalanan dinas mencapai Rp38 miliar lebih.

“Pos yang dialihkan sebagian besar dari belanja perjalanan dinas, semua kegiatan yang melibatkan banyak orang seperti pelatihan, sosialisasi, bimtek, dan sebagainya, dihapus. Anggarannya direalokasikan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Ada juga anggaran yang sudah tersedia di beberapa SKPD di-refocusing untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Refocusing dan realokasi itulah anggaran untuk Covid-19,” kata Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar, menjawab portalsatu.com/, Kamis, 7 Mei 2020.

Nazar menyampaikan penjelasan itu setelah portalsatu.com mengonfirmasi Kabag Humas Setda Aceh Utara yang juga Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Aceh Utara, Andree Prayuda, terkait anggaran tersebut.

Nazar menjelaskan, di-refocusing maksudnya diubah arah sasaran dan target capaian kegiatannya untuk Covid-19. Direalokasikan maksudnya disediakan anggaran dari yang belum ada untuk penanganan Covid-19 yang bersumber dari penghematan atau pemotongan dari anggaran lain.

“Misal pengurangan pada seluruh pos perjalanan dinas di semua SKPD, lalu dialihkan ke dinas-dinas yang punya kegiatan menangani Covid-19 dan ke belanja tidak terduga,” kata Nazar melalui pesan WhatsApp .

Namun, dia tidak merincikan berapa jumlah belanja perjalanan dinas, belanja pelatihan/bimtek, dan pos dana lainnya yang dialihkan untuk anggaran Covid-19.

Data diperoleh portalsatu.com/ dari Kabid Anggaran BPKD itu, dari total anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 Aceh Utara Rp35,134 miliar lebih, pagu penyediaan jaringan pengaman  sosial Rp5,727 miliar dan penanganan dampak ekonomi Rp10,264 miliar lebih.

Adapun postur APBK Aceh Utara 2020 setelah direalokasi–menurut data dari BPKD itu– pendapatan dan belanja masing-masing Rp2,068 triliun lebih dan Rp2,097 triliun lebih.

Data itu menunjukan, pagu pendapatan dan belanja masing-masing berkurang dibandingkan sebelum direalokasi. 

Sebelumnya, data dilihat portalsatu com pada awal tahun ini, dalam buku Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBK 2020, pagu pendapatan Rp2,770 triliun lebih dan belanja Rp2,795 triliun lebih. Dari total belanja itu, belanja tidak langsung Rp1,737 triliun lebih dan belanja langsung Rp1,057 triliun lebih.

Dalam belanja langsung paling besar alokasi belanja barang dan jasa (BBJ) Rp530,475 miliar lebih. Dari total BBJ, pagu belanja perjalanan dinas mencapai Rp38 miliar lebih. Yakni, belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp9,835 miliar lebih dan luar daerah Rp28,183 miliar lebih. Sedangkan belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimtek PNS Rp1,174 miliar lebih.

Data tersebut menjadi pembanding untuk menguji pernyataan “pos yang dialihkan sebagian besar dari belanja perjalanan dinas dan pelatihan/bimtek” untuk anggaran Covid-19 Aceh Utara. Namun, publik masih menanti penjelasan Pemkab Aceh Utara yang lebih transparan tentang perincian secara detail pos-pos dana yang dialihkan untuk anggaran Covid-19, dan realisasinya sampai saat ini .[](nsy)

Lihat pula: MaTA Desak DPRK Panggil Bupati Soal 'Kas Kosong' dan Anggaran Covid-19 Aceh Utara

Pernyataan Kas Kosong Hingga Komisi Keuangan Rekomendasikan RDP 45 Anggota Dewan dengan BPKD