PIDIE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie kembali mengalihkan sebesar Rp32 miliar Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun 2020, untuk penanganan Covid-19. Sebelumnya pemerintah setempat juga sudah menggunakan Rp5, 2 miliar dari pos Belanja Tak Terduga (BTT).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pidie,  Idhami, S.Sos, M.Si, Rabu,15 April 2020 mengatakan, ada penggeseran anggaran untuk pengangan Covid-19 sebesar Rp32 M. Semua mata anggarn yang digeser sudah dijalankan sesuai aturan.

“Kita lakukan refocussing untuk penanganan Covid-19. Anggaran yang kita ambil bersumber dari  Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Rinciannya ada di Bappeda,” jelas Idhami kepada portalsatu.com

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)  Kabupaten Pidie,  Muhammad Ridha, S.Sos, M.Si, mengatakan relokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 diambil dari revisi DAK fisik dan nonfisik bidang kesehatan,  Dana Bagi Hasil (DBH), Cukai Hasil Tembakau (CHT) bidang kesehatan dan dari APBK 2020.

“Pengalokasian anggaran sesuai maksud Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2020. Maka pengutamaan penggunaan alokasi dana tertentu (refocussing) dan /atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19,” jelas Ridha.

Relokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Pidie, lanjut Ridha, sesuai Rencana Kebutuhan Belanja (RKB), anggaran itu diprioritaskan untuk penaganan kesehatan,  penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19 dan penyediaan sosial safety net/jaringan pengamanan sosial.

“Tiga bidang itu merupakan prioritas dari anggaran yang direvisi sesuai intruksi pemerintah.  Kita harapkan dapat menjawab persoalan kebutuhan penanganan Covid-19 di Pidie, ” terang Kepala Bappeda Pidie.

Seperti diketahui, sebelum penggeseran Rp32 M, Pemerintah Kabupaten Pidie sudah menggunakan anggaran penanganan Covid-19 dari pos Belanja Tak Terduga (BTT)  APBK 2020 sebesar Rp5,2 M. Sehingga jika ditotalkan ada 37,2 M dana untuk penanganan Covid-19 di Pidie.[]