LHOKSEUMAWE – Anggaran rapat-rapat alat kelengkapan DPRK Aceh Utara dan koordinasi ke luar daerah mencapai Rp9,217 miliar lebih. Anggaran tersebut dialokasikan dalam APBK Aceh Utara tahun 2016.
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) minta DPRK merevisi kembali alokasi anggaran tersebut. Pasalnya, alokasi dana yang dinilai sangat besar itu sebagai bentuk pemborosan. Menyikapi permintaan tersebut, Ketua DPRK Aceh Utara Ismail A. Jalil alias Ayahwa hanya merespon singkat.
“Ya, shbt (sahabat). Semua sdh (sudah) disesuaikan,” tulis Ayahwa melalui pesan pendek kepada portalsatu.com, Kamis, 12 Mei 2016.
Sekretaris DPRK (Sekwan) Aceh Utara Abdullah Hasbullah mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan sesuai kebutuhan untuk rapat-rapat alat kelengkapan dewan (AKD) dan rapat-rapat koordinasi, termasuk kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.
“Ada kegiatan rapat-rapat komisi-komisi, panggar (panitia anggaran), panleg (panitia legislatif), dan BKD (badan
kehormatan dewan). Mereka perlu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing-masing. Itu secara normatif,” katanya.
Menurut dia, anggaran pembahasan rancangan qanun Rp1,482 miliar juga digunakan sesuai kebutuhan. “Tahun ini ada 15 rancangan qanun yang masuk proleg (program legislasi). Setiap rancangan qanun itu tentu ada public hearing, kemudian panleg harus melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh, dan instansi terkait lainnya,” ujar Abdullah.
Abdullah mengakui ada pula staf ahli panleg, panggar dan komisi-komisi DPRK, sehingga dialokasikan dana Rp488,4 juta. Namun ia mengaku tidak ingat jumlah tenaga ahli di dewan secara keseluruhan. “Yang pasti sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak Rp16 miliar lebih dialokasikan dalam APBK 2016 untuk sejumlah kegiatan DPRK Aceh Utara. Dari jumlah itu, Rp9,217 miliar untuk kegiatan rapat-rapat dewan. (Baca: Wow! Anggaran Dewan Capai 16 M, Untuk Rapat 9,2 M.[](idg)



