BANDA ACEH – Ramadana Lubis dari komisi VII DPR Aceh yang membidangi Agama, Kebudayaan, dan pariwisata ternyata pernah mengusulkan qanun untuk peneyelamatan cagar budaya Aceh, namun usulan tersebut tidak direspon.

“Padahal banyak sekali cagar budaya kita yang hilang begitu saja, baik karena terlupakan maupun akibat bencana alam,” kata politisi Nasdem ketika dihubungi di Banda Aceh, Minggu 8 April 2017.

Ramadana Lubis mengatakan itu terkait dengan dorongan percepatan penyelesaian Qanun Kebudayaan dan Kesenian.

Menurut Ramadana, di Aceh Qanun cagar budaya dan Qanun Kesenian sangat penting untuk payung hukum yang kuat.

“Bagaimana bisa Qanun ini diabaikan, padahal Aceh adalah daerah yang kuat dengan adat, budaya, dan kesejarahannya. Inilah kesempatan terbaik generasi sekarang memikirkannya,” ujar Ramadana.

Dijelaskan Ramadana, pembangunan fisik memang dibutuhkan, namun penyelamatan cagar budaya lebih penting.

“Lihat bangsa-bangsa maju seperti China, Jepang dan lain-lain yang sangat menjaga sejarah nenek monyangnya. Mereka rawat. Mereka bangun kembali yang sudah rusak. Untuk apa? Untuk menghargai agar generasi kedepan faham sejarahnya,” demikian kata Ketua fraksi Partai Nasdem ini.[]