BLANGKEJEREN – Anggota Satpol PP Kabupaten Gayo Lues yang melaporkan dugaan kecurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bulan Januari tahun 2025 lalu kembali mendatanggi kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Senin, 28 September 2025.

Mereka mempertanyakan kepada Kejaksaan sejauh mana sudah penanganan yang dilakukan, berapa orang yang sudah dipanggil untuk klarifikasi, serta bagaimana proses kedepanya.

Rohani salah satu perwakilan yang melaporkan adanya dugaan kecurangan pada perekrutan PPPK tahun 2024 di instansi Satpol PP didampinggi rekan-rekanya, mengatakan pada Bulan Januari tahun 2025 lalu, ia bersama rekan-rekanya telah melaporkan dugaan kecurangan perekrutan PPPK ke kantor Kejaksaan.

“Saat itu kami melaporkan ada dugaan 17 orang yang tidak aktif menjadi tenaga honor di Satpol PP, tiba-tiba bisa ikut ujian PPPK, salah satunya adalah oknum Kepala Desa,” katanya.

Dari 17 orang yang diduga tidak aktif berturut-turut selama Dua tahun sebagai tenaga honor yang mengikuti ujian, 12 orang diantaranya lulus menjadi PPPK, Lima orang lainya tidak lulus.

“Kemudian dari 12 orang yang lulus ini, Empat orang diantranya langsung dimasukan lagi bekerja, sisanya ini kami tidak tahu apakah masih bekerja sebagai tenaga honor sampai sekarang atau tidak,” ujarnya.

Akibat adanya dugaan kecurangan didalam perekrutan PPPK itu, banyak anggota Satpol PP yang telah lama menjadi tenaga honor dan aktif selama Dua tahun terakhir tidak lulus, sehingga dibuat laporan ke kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

“Karena sudah ada laporan awal, hari ini kami kembali datang ke kantor Kejaksaan untuk mempertanyakan sejauh mana sudah laporan kami itu,” kata Rohani.

Kajari Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H, melalui Kasi Intel Handri SH., mengatakan Kejari Gayo Lues sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, seperti pelapor, terlapor, dan stakeholder terkait serta memeriksa dokumen dokumen terkait sesuai tupoksi Kejaksaan.

“Bahwa setelah mempelajari keterangan dari pihak pihak tersebut serta dokumen yang kami peroleh, belum diperoleh fakta perbuatan melawan hukum khususnya tindak pidana korupsi melainkan masih bersifat administrasi,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Untuk itu, Handri mempersilahkan kepada pelapor maupun stakeholder terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya, karena selain kepada Kejaksaan, hal tersebut telah dilaporkan oleh pelapor kepada instansi terkait, yaitu BKPSDM Kabupaten Gayo Lues. Dimana hal tersebut telah beberapa kali disampaikan oleh Kejaksaan kepada pelapor.[]