BLANGKEJEREN – Tauke yang mengangkut hasil bumi dari Kabupaten Gayo Lues menuju ibu kota Provinsi Aceh mengaku keberatan membayar uang retribusi kepada pihak pemungut di Kabupaten Bener Meriah. Alasanya, Kabupaten Gayo Lues yang memiliki hasil bumi kenapa daerah lain yang memungut retribusi.
Pernyataan itu disampaikan Sudirman, warga Desa Bengkik, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, Rabu, 26 Mei 2021. Dia mengaku setiap toke (tauke) yang membawa hasil bumi keluar daerah selalu dikenakan biaya retribusi di daerah lain, sementara di wilayah Gayo Lues tidak dipungut retribusi.
“Masak hasil bumi Gayo Lues dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bener Meriah. Apakah Pemda Gayo Lues tidak mampu memungut untuk penambahan PAD, karena jika tidak kami bayar di Gayo Lues, daerah lain akan meminta, dan mewajibkan harus bayar,” katanya saat menghubungi wartawan melalui telepon.
Sudirman yang merupakan tauke cabai, bawang dan hasil bumi lainnya di Kabupaten Gayo Lues, mengatakan seharusnya Pemerintah Gayo Lues menempatkan petugas di perbatasan Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Tengah (Ise-Ise) untuk memungut retribusi yang nantinya bisa menjadi PAD, sehingga kabupaten lain tidak lagi melakukan pemungutan.
“Kalau kita tidak membayar retribusi di Gayo Lues, di Kabupaten Bener Meriah akan dimintai retribusi Rp100 per Kg. Jika sekali berangkat kami membawa hasil bumi 2 ton saja, maka retribusi yang harus kami bayar ke daerah lain Rp200 ribu. Namun biasanya kami bayar Rp50 ribu karena barang yang kami bawa hanya sedikit. Jadi pertanyaan saya, kenapa bukan Pemda Gayo Lues saja yang memungut retribusi ini, supaya PAD meningkat, uangnya bisa digunakan lagi untuk bantuan kepada petani,” jelasnya.
Tauke-tauke yang membawa hasil bumi dari Gayo Lues menuju Kota Banda Aceh maupun Medan, kata Sudirman, sangat keberatan jika retribusi dibayar kepada pihak Kabupaten Bener Meriah. “Karena hasil bumi berasal dari Gayo Lues, dan tempat pemungutan retribusi hanya sebatas jalan lintasan saja”.
“Untuk itu, kami toke di Gayo Lues yang membawa hasil bumi keluar daerah, meminta kepada Bupati Gayo Lues agar mengambil tindakan. Jangan jadikan hasil bumi Gayo Lues disetor ke daerah lain. Tolong tekankan kepada pihak terkait agar segera memungut retribusi di setiap perbatasan, jika memang tidak mampu, buatlah peraturan supaya pihak desa yang berada di perbatasan yang melakukan pemungutan retribusinya, supaya PAD Gayo Lues tambah banyak dan kamipun tidak dipersulit,” pintanya.
Para tauke yang mengangkut hasil bumi Gayo Lues juga meminta kepada Pemda agar memberikan penjelasan kemana bisa membayar uang retribusi hasil bumi. “Supaya para toke yang mengangkut hasil bumi keluar daerah bisa membayar retribusi terlebih dahulu sebelum berangkat”.
“Kami tidak tahu kemana mau membayar uang retribusi hasil bumi ini, di pos perbatasan Gayo Lues-Aceh Tengah sama sekali tidak ada. Kami merasa dipersulit ketika bukti pembayaran retribusi dari Gayo Lues tidak ada ketika melewati Kabupaten Bener Meriah. Kalau sudah ada, kami hanya menunjukan bukti dan membayar uang jalan Rp5.000 saja, kemudian distempel dan kami bisa lewat dengan mudah,” tuturnya.[]




