BIREUEN – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bireuen menetapkan YL (38), istri seorang hakim, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya, A (9), di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen. YL bergelar sarjana pendidikan dan master hukum.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto, S.I.K., didampingi Kanit PPA Bripka Eka Satria, Kamis, 6 Februari 2020, mengatakan penetapan tersangka setelah melalui pemeriksaan serta keterangan saksi-saksi.
“Dikuatkan dengan hasil visum serta hasil psikologi korban akhirnya YL resmi kami tetapkan menjadi tersangka. Kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap YL terkait dugaan penganiayaan yang dia lakukan terhadap anak tirinya yang sempat viral di media sosial,” kata Dimmas.
Dimmas menjelaskan, YL diperiksa di Polres Bireuen setelah ibu kandung korban, W (36), wiraswasta, menetap di Aceh Tenggara, membuat laporan ke SPKT Polres Bireuen Nomor: LP.B/02/I/RES.1.6/2020 pada 11 Januari 2020.
“YL tidak ditahan tetapi yang bersangkutan diharuskan wajib lapor setiap Senin dan Kamis selama proses hukum berjalan sampai kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen,” ujarnya.
Pertimbangan lainnya setelah kuasa hukum tersangka meminta permohonan agar yang bersangkutan tidak ditahan. Tersangka YL, kata Dimmas, sangat kooperatif selama proses penyelidikan dilakukan Unit PPA Polres Bireuen.
Pertengahan Januari 2020 lalu saat W menjenguk anak kandungnya kaget melihat kelainan pada korban yang tinggal bersama mantan suaminya di Bireuen. Anak kandungnya diduga mengalami penganiayaan sehingga W melapor ke polisi.[](Murdeli)



