IDI RAYEK – Polisi menangkap SA (37), petani Dusun Kaye Gadeng Gampong Mesjid, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur. Pasalnya, pria itu menganiaya dua anaknya yang masih bocah hingga berdarah dan pingsan.

Informasi diperoleh portalsatu.com dari Humas Polres Aceh Timur, berdasarkan laporan Kapolsek Nurussalam Iptu Abdullah, tersangka SA ditangkap di rumahnya, 11 Juli 2019. SA melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya, 7 Juli lalu. Kedua korban berinisial UM (5) dan MN (3)

Kejadian berawal saat SA bersama istrinya, Sh (32) dan dua anak kandungnya pergi ke ladang untuk menanam kunyit, 7 Juli 2019 siang. SA lalu mencangkul tanah untuk ditanami kunyit bersama dengan istrinya. Sedangkan dua anak kandungnya bermain di dekat gubuk.

“Tiba-tiba pelaku mengamuk dan memukul anak kandungnya dengan gagang cangkul berkali-kali. Sehingga istri pelaku berteriak minta tolong. Pelaku kemudian melarikan diri ke hutan. Istri pelaku lalu menggendong kedua anaknya yang sudah pingsan untuk minta pertolongan. Sesampai di tengah perjalanan, masyarakat menolong korban untuk dibawa ke Puskesmas Nurussalam menggunakan mobil panther pickup,” kata Kapolsek Abdullah, 12 Juli 2019.

Dari puskesmas itu, korban dirujuk ke RSUD dr. Zubir Mahmud Idi Rayeuk, Aceh Timur, karena mengalami pendarahan di bagian kepala. Setelah mendapat pertolongan di RSUD dr. Zubir Mahmud, korban dirujuk ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

Mendapat informasi dari masyarakat tentang kejadian itu, personel Polsek Nurussalam menuju ke TKP untuk mengejar tersangka SA dan mengamankan barang bukti. Namun, saat itu SA yang merupakan seorang tuna wicara, kata Kapolsek, sudah kabur ke hutan. SA akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya, 11 Juli 2019.

“Setelah diperoleh informasi pelaku sudah berada di rumahnya, sekira pukul 15.00 WIB, personel Polsek Nurussalam dipimpin Kapolsek dibantu Danramil Koramil 09/Nrs Nurussalam Kapten ARH. Jumari beserta anggota dan Kepala Mukim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Meskipun sudah disergap oleh delapan orang, pelaku masih berontak, dan melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan,” kata Humas Polres Aceh Timur.

Selanjutnya tersangka SA berikut barang bukti berupa cangkul dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Aceh Timur.[](*)