SUBULUSSALAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang tata kelola dana desa berlangsung di Aula PKK, Kompleks Pendopo Wali Kota Subulussalam, Selasa, 28 Juni 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan DPMK bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri ini dibuka langsung oleh Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang, S.E dihadiri Kajari Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H diikuti puluhan aparatur desa se- Kota Subulussalam.
Wali Kota Affan Alfian Bintang mengatakan penyuluhan ini sebagai alarm bagi perangkat desa bentuk antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa. Karena itu, aparatur desa harus memahami dan taat hukum, sehingga tidak terjerat persoalan hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Selaku pemegang amanah untuk selalu bekerja sesuai aturan, agar semua program di desa betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai penerima manfaat,” kata Affan Alfian.
Secara khusus, Walkot Affan Alfian mengintruksikan DPMK dan para camat agar selalu memberikan pendampingan dan pengawasan setiap tahap penyaluran dana desa, baik secara monitoring atau melakukan evaluasi secara berkala, supaya penggunaan dana desa sesuai dengan regulasi yang ada.
Affan Alfian mengingatkan, penggunaan dana desa harus transparan dengan sistem keuangan secara online, menyiapkan informasi kampong dan info grafis penggunaan dana desa, serta menggutamakan program prioritas tetap sasaran berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Dalam kesempatan itu, Walkot Affan Alfian menyampaikan apresiasi kepada Kajari Subulussalam yang telah melahirkan program Sada Kata Desaku Sadar Hukum dan program Restorative Justice yang sudah berjalan.

Kepala DPMK Kota Subulussalam, Irwan Faisal, S.H dalam laporannya di hadapan Wali Kota Affan Alfian menyampaikan penyaluran dana desa tahap pertama kepada 82 desa sudah selesai, sedangkan tahap kedua baru 22 desa tersalur. DPMK kata Irwan Faisal, akan selalu melakukan pengawasan dan monitoring ke seluruh desa di wilayah Kota Subulussalam.[]